Discuss!

Cukur Bulu Kemaluan Tidak Bagus Menurut Medis?


Oleh Brilly El-Rasheed

Mencukur bulu kemaluan termasuk diantara sunnah fithrah (naluriah) yang dianjurkan oleh Islam dan semua syareat telah bersepakat. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari (5890) dan Muslim (261) dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhumam, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ الْفِطْرَةِ : حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Daintara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”
Tidak diperkenankan membiarkan bulu kemaluan tumbuh lebih dari empat puluh malam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketia dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani menguraikan,
المختار أنه يضبط بالأربعين التي ضبط بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يجوز تجاوزها ، ولا يعد مخالفا للسنة من ترك القص ونحوه بعد الطول إلى انتهاء تلك الغاية
“Yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam maka tidak diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut.” [Nailul Authar, 1/143]
Dari sini, maka anda diperbolehkan membiarkan tidak mencukur bulu kemaluan dengan waktu tidak melebihi dari empat puluh. Kalau lebih dari empat puluh, maka tidak dipebolehkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan:
وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” [Al-Hajj: 30]
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب
“Dan firman Allah Ta’ala, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [ Al-Hajj: 32]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengemukakan,
وَيَتَعَلَّق بِهَذِهِ الْخِصَال (يعني : خصال الفطرة) مَصَالِح دِينِيَّة وَدُنْيَوِيَّة ، تُدْرَك بِالتَّتَبُّعِ , مِنْهَا : تَحْسِين الْهَيْئَة , وَتَنْظِيف الْبَدَن جُمْلَة وَتَفْصِيلًا , وَالِاحْتِيَاط لِلطَّهَارَتَيْنِ , وَالْإِحْسَان إِلَى الْمُخَالَط وَالْمُقَارَن بِكَفٍّ مَا يَتَأَذَّى بِهِ مِنْ رَائِحَة كَرِيهَة , وَمُخَالَفَة شِعَار الْكُفَّار مِنْ الْمَجُوس وَالْيَهُود وَالنَّصَارَى وَعُبَّاد الْأَوْثَان , وَامْتِثَال أَمْر الشَّارِع , وَالْمُحَافَظَة عَلَى مَا أَشَارَ إِلَيْهِ قَوْله تَعَالَى : (وَصُوَّركُمْ فَأَحْسَنَ صُوَركُمْ) لِمَا فِي الْمُحَافَظَة عَلَى هَذِهِ الْخِصَال مِنْ مُنَاسَبَة ذَلِكَ , وَكَأَنَّهُ قِيلَ قَدْ حَسُنَتْ صُوَركُمْ فَلَا تُشَوِّهُوهَا بِمَا يُقَبِّحهَا , أَوْ حَافِظُوا عَلَى مَا يَسْتَمِرّ بِهِ حُسْنهَا , وَفِي الْمُحَافَظَة عَلَيْهَا مُحَافَظَة عَلَى الْمُرُوءَة وَعَلَى التَّآلُف الْمَطْلُوب , لِأَنَّ الْإِنْسَان إِذَا بَدَا فِي الْهَيْئَة الْجَمِيلَة كَانَ أَدْعَى لِانْبِسَاطِ النَّفْس إِلَيْهِ , فَيُقْبَل قَوْله , وَيُحْمَد رَأْيه , وَالْعَكْس بِالْعَكْسِ
“Yang terkait dengan perangai ini (maksudnya perangai fitrah) kemaslahatan agama dan dunia, hal itu didapati dengan mencarinya diantaranya, memperbaiki penampilan, membersihkan badan secara keseluruhan, berjaga dari dua kebersihan, berbuat baik kepada orang yang dipergauli, dengan mencegah dari bau yang tidak bagus, berbeda dengan syiar kalangan orang kafir baik Majusi, Yahudi, Nasroni dan penyembah berhala, merealisasikan perintah agama. Serta menjaga apa yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya ‘Dan menciptakan dengan sebaik-baik ciptaan’ dari penjagaan terhadap perangai ini agar sesuai. Seakan dikatakan ‘Sungguh telah indah penciptaan kamu semua, maka jangan diubah dengan sesuatu yang membuat jelek. Atau jagalah untuk kelangsungan keindahannya, dengan menjaganya, (berarti) menjaga akan harga diri dan persatuan yang diinginkan. Karena kalau seseorang terlihat dari sisi penampilan yang indah, maka jiwa seseorang akan lebih terbuka, sehingga ucapannya diterima, disanjung pikirannnya dan begitu juga sebaliknya.” [Fat-h Al-Bari]
Referensi: http://islamqa.info/id/100264

Uniknya, beberapa ahli medis menyatakan mencukur rambut intim kurang bagus untuk kesehatan, utamanya kesehatan organ genital tersebut. Seksolog dr Andri Wanananda menyatakan mencukur rambut kemaluan sebenarnya lebih merujuk pada 'cosmetic image'. Mencukur gundul rambut di sekitar area genital tidak memiliki dampak apapun terhadap kesehatan organ tubuh dan organ reproduksi. "Bulu kemaluan tidak perlu dicukur, yang penting dijaga kebersihannya. Kan fungsinya sebagai 'peredam' saat melakukan hubungan seksual," ujar dr Dani Djuanda, SpKK.

Apa yang disampaikan seksolog tersebut nampaknya menjadi semacam ‘riak permukaan’. Artinya, ternyata persoalan mencukur bulu kemaluan sedang menjadi perdebatan hangat di kalangan dokter.
Jurnal Urology menyebutkan 80 persen wanita mencukur bulu kemaluannya, Asisten Profesor Ginekologi di UCLA, Amy Stoddard, MD, menyampaikan cukur bulu kemaluan bisa membahayakan organ intim.
Begitu juga menurut seorang ginekolog atau ahli kandungan di Brigham and Women's Hospital di Boston, Kari Braaten, MD. Baginya, mencukur atau mencabut bulu kemaluan bisa membuat kulit lebih rentan sehingga lebih mudah untuk terserang bakteri atau Infeksi Menular Seksual (IMS).
Masalahnya, seperti dikutip Cosmopolitan, Senin (17/3/2014) banyak wanita merasa tidak percaya diri bila kemaluannya berbulu. Di samping itu, Cosmopolitan juga melakukan jajak pendapat dan 98 persen wanita diantaranya merasa terganggu dengan bulu kemaluan saat memakai bikini. Nah, sekarang terserah Anda mau pilih mana?

Demikianlah pandangan dari nonmuslim bahwa mencukur bulu kemaluan kurang bagus bagi kesehatan organ intim dan juga kulit di sekitar area tersebut. Sebagai muslim, kita tentu memiliki pedoman sendiri bahwa mencukur bulu kemaluan adalah ajaran Rasulullah yang tidak boleh disepelekan.
Situs wikihow.com memberikan tips cara mencukur bulu Miss.V, diantaranya:
- Menggunting
Jika tidak ingin menghabiskan seluruh rambut kemaluan dan hanya ingin merapikan saja agar tidak panjang, menggunting rambut kemaluan bisa jadi pilihan. Gunakan saja gunting tajam, minta bantuan suami jika Anda kesulitan melakukannya.
- Mencukur
Dengan mencukur Anda akan mendapatkan hasil yang halus dan bersih. Tetapi metode ini sering menimbulkan rasa gatal saat rambut kemaluan mulai tumbuh. Krim pencukur yang digunakan juga tidak bisa sembarangan. Kekurangannya adalah bulu yang tumbuh terasa lebih kasar, sehingga Anda harus lebih rutin mencukur.
- Waxing
Metode ini disediakan di berbagai salon kecantikan atau spa. Awalnya terasa sakit bahkan beberapa wanita mengaku mengalami ruam kemerahan dalam waktu yang lama. Kelebihannya adalah bulu akan tumbuh dalam waktu yang lebih lama, biasanya baru tumbuh setelah tiga minggu. Rambut yang tumbuh juga lebih halus.
Nah, perlu Anda ketahui tidak mencukur bulu Miss.V pun sebenarnya tak masalah. Sebab menurut beberapa teori, rambut kemaluan sangat penting untuk mencegah masuknya kotoran ke dalam vagina. Mencukurnya atau tidak itu tergantung pada Anda ladies.
Khusus masalah waxing, Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memperingatkan dalam fatwanya sebagai berikut.
Mencukur rambut sekitar kemaluan termasuk sunnah fitrah. Agama telah menentukan  (boleh) dibiarkan selama empat puluh hari. Asalnya setiap orang mencukur sendiri rambut kemaluannya. Kecuali kalau tidak mampu akan hal itu seperti lanjut usia atau sakit. Saudariku, yang anda inginkan itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Termasuk sesuatu yang jelek. Wanita muslimah tidak layak melakukan hal itu kecuali dalam kondisi terpaksa. Sementara kondisi dia takut mencukurnya, itu tidak termasuk uzur. Karena masalah ini tidak membutuhkan keberanian. Banyak cara untuk menghilangkannya, sebagian cara itu mudah dan gampang.
Tidak bermanfaat ketika diperbolehkan, (meskipun) teman dekat anda disumpah agar tidak memberitahukan kepada seorangpun terhadap apa yang dilihatnya. Kalau sekiranya ini diperbolehkan karena terpaksa, maka ibunya lebih layak untuk mencukur rambut di sekitar kemaluannya.
Telah ada nash-nash yang shoheh dan jelas yang mengharamkan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya. Dan wanita melihat (aurat) wanita lainnya. Dan para ulama’ telah bersepakat (ijma’) akan pengharaman hal ini.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” [HR. Muslim, 338]
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
فأما الرجل مع الرجل : فلكل واحد منهما النظر من صاحبه إلى ما ليس بعورة … وحكم المرأة مع المرأة حكم الرجل مع الرجل .
“Sementara lelaki dengan lelaki lainnya, maka masing-masing diperbolehkan melihat temannya yang bukan aurat. Hukum wanita dengan wanita seperti hukum lelaki dengan lelaki.” [Al-Mugni, 7/80]
Ahmad Al-Harrani menuturkan, "Inilah pembatas antara wanita dari lelaki, dan pembatas lelaki dari lelaki dan wanita dari wanita khusus terkait dengan aurat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” Sebagaimana sabda beliau juga,
احفظ عورتك إلا عن زوجتك أو ما ملكت يمينك ، قلت : فإذا كان القوم بعضهم في بعض ؟ قال : إن استطعت أن لا يرينها أحد فلا يراها ، قلت : فإذا كان أحدنا خاليا ؟ قال : فالله أحق أن يستحيى منه
“Jagalah aurat anda kecuali dari istri dan (budak) yang engkau miliki. Saya bertanya, “Bagaimana kalau suatu kaum dengan kaum lainnya? Beliau menjawab, “Kalau anda bisa jangan ada seorangpun yang melihatnya. Saya bertanya, “Bagaimana kalau salah satu diantara kita sendirian? beliau menjawab, “Maka Allah lebih berhak untuk anda malu dari-Nya.
ونهى أن يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ، والمرأة إلى المرأة في ثوب واحد
“Beliau juga melarang lelaki berkumpul dengan lelaki lainnya dalam satu baju. Dan wanita dengan wanita lainnya dalam satu baju.”
Rasulullah secara khusus memberikan tuntunan terkait dengan anak-anak,
مروهم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرِّقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkan (anak-anak) mereka untuk shalat (ketika) berumur tujuh tahun, dan pukullah ketika (meninggalkan shalat) sementara dia berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan diantara mereka ranjangnya.”
Maka dilarang melihat dan menyentuh aurat yang dilihatnya. Karena hal itu termasuk kejelekan dan tabu. Sementara lelaki dengan wanita karena ada syahwat nikah (jima’). Ini adalah dua jenis, sementara dalam shalat termasuk jenis yang ketiga. “ [Majmu’ Fatawa, 22/113]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengutarakan,
وهذا مما لا خلاف فيه ، وكذا الرجل إلى عورة المرأة والمرأة إلى عورة الرجل حرام بالإجماع … والمرأة إلى عورة المرأة على ذلك بطريق الأولى ، ويستثنى الزوجان فلكل منهما النظر إلى عورة صاحبه
“Dan ini termasuk yang tidak ada perbedaan di dalamnya. Begitu juga lelaki (melihat) aurat wanita, dan wanita melihat aurat lelaki termasuk haram secara ijma’ (consensus para ulama’). Dan wanita (melihat) aurat wanita lainnya dengan cara lebih utama. Dikecualikan suami istri, masing-masing (diperbolehkan) melihat aurat pasangannya.” [Fat-h Al-Bari, 9/338, 339]
Kesimpulannya, anda tidak dihalalkan meminta teman dekat anda untuk mencukur rambut di sekitar kemaluan. Dan jangan anda berikan kesempatan untuk melakukan hal itu. Kalau sekiranya anda melanggarnya dan melakukan hal ini, maka anda dan dia terjatuh dalam dosa besar, dan anda tidak ada uzur dalam masalah ini. Karena mudah untuk mendapatkan cara yang gampang untuk menghilangkan rambut itu. Dengan mempergunakan alat cukur yang sudah diketahui secara luas. Jikalau anda tidak mampu mempergunakan dengan memakai silet –tentu dengan memperhatikan keamanan-. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena terpaksa (dharurat) karena tidak mampu bergerak, sakit, hilang ingatannya atau udzur semisal itu yang tidak memungkinkan lelaki dan wanita untuk mencukur rambut sekitar kemaluan. [Selesai fatwa Asy-Syaikh Al-Munajjid]

Artikel: Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi: Brilly El-Rashed
Admin: Muhammad Ali Akbar
Referensi: Islamqa.info, Vemale.com, Health.detik.com dan Health.liputan6.com

Related

Health 3717791164024029505

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item