Minum Khamer Bikin Hidup Jadi Keblinger

Allah Azza wa Jalla berfirman dalam al-Qur’an: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya……” (QS. al-Baqarah: 219)
Menurut para mufassir (ahli tafsir al-Qur’an) yang dimaksud “dosa besar” (itsmun kabir) dalam ayat tersebut adalah “sangat besar” atau “sangat banyak”. Karena hasil (akibat) dari dua macam perbuatan tersebut (judi dan minum khamer) adalah permusuhan. Orang yang melakukan judi dan minum khamer (minuman keras), maka ujung-ujungnya permusuhan. Bukan hanya permusuhan, tetapi juga kata-kata makian, sumpah-serapah. Demikian pula orang yang mabuk karena minuman, maka kata-katanya kotor, menimbulkan permusuhan. Bahkan terkadang orang mabuk itu mengeluarkan kata-kata yang sifatnya rahasia, yang tidak pantas diucapkan. Itulah maka judi dan khamer hukumnya haram.
Mengapa Khamer dan Judi Diharamkan?
Kerusakan pada tubuh manusia. Islam diturunkan untuk mencegah kerusakan. Setiap yang menimbulkan kerusakan bagi manusia, maka dilarang (diharamkan).
Kerusakan pada akal manusia. Orang yang mabuk, ketika itu akalnya tidak berfungsi, tidak jalan. Padahal yang membedakan manusia dengan hewan adalah akalnya. Kalau manusia akalnya tidak berfungsi, maka ia tidak ada bedanya dengan hewan (Sama dengan hewan).
Menyia-nyiakan harta. Dalam Islam, harta adalah penting. Orang yang ingin hidup bahagia, salah satunya adalah dengan harta. Maka menyia-nyiakan harta hukumnya haram.
Memang, minumana keras ada manfaatnya, tetapi dibandingkan dengan mudlaratnya (akibat buruknya) lebih banyak mudlaratnya. Para ahli filsafah Islam, mengatakan bahwa setiap yang dilarang (diharamkan) pasti mengandung maksud untuk menyelamatkan manusia. Kenapa dilarang judi dan minum minuman keras adalah untuk menyelamatkan manusia.
Editor: Muhammad Maftuhin
Admin: Abu Yahya Al-Faqih
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.