9 Warga Aceh Dicambuk Gara-gara Main Judi, Beberapa Mengamuk tak Terima

https://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/09/9-warga-aceh-dicambuk-gara-gara-main.html
Jumat, 19/09/2014 17:57 WIB
Agus Setyadi - detikNews
Banda
Aceh - Sebanyak sembilan warga Aceh yang
divonis bersalah melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir) hari
ini dicambuk di depan umum. Saat eksekusi dilakukan, hampir semua terpidana
mengamuk sehingga algojo terpaksa dikawal ketat.
Pantauan
detikcom, eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di depan Masjid
Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh disaksikan seribuan warga.
Mereka memilih bertahan di depan masjid usai melaksanakan salat Jumat. Puluhan
anak-anak di bawah umur dan perempuan juga memadati lokasi. Namun menjelang
dilakukan eksekusi anak-anak diminta untuk meninggalkan masjid.
Saat
eksekusi dilakukan hampir semua terpidana mengamuk. Tiga di antaranya tidak mau
mengenakan jubah putih yang seharusnya digunakan terpidana saat dicambuk.
Mereka berkali-kali menatap sang algojo yang mengenakan gamis dan hanya
kelihatan mata. Bahkan seorang terpidana sempat menendang algojo tapi tidak
kena.
Usai
dicambuk, ketiga terpidana yang tidak mengenakan jubah ini berusaha memukul
algojo. Tapi dengan sigap sejumlah polisi dan polisi syariat mengamankan algojo
dan membawa terpidana ke belakang masjid. Algojo terlihat berusaha menghindar
menjauh dengan terpidana setelah menghunus rotan ke punggung mereka.
Sementara
lima terpidana lain, mengenakan jubah putih saat dicambuk. Meskipun demikian,
hanya seorang terpidana yang terlihat menerima hukuman tersebut. Lainnya tetap
melawan. Sedangkan satu terpidana lagi tidak dicambuk karena sakit.
"Yang
dicambuk hari ini delapan orang. Seharusnya sembilan tapi satu orang mengalami
stroke," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti kepada
wartawan, saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9/2014).
Kedelapan
terpidana yang dicambuk yaitu Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman
(20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin
Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M
Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing terpidana ini dicambuk lima kali setelah
dipotong masa tahanan sebanyak 3 kali hukuman cambuk.
Menurut
Rita, para terpidana ini ditangkap polisi pada Juli silam saat tengah main judi
di kawasan terminal Keudah, Banda Aceh. Oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,
mereka divonis bersalah karena melanggar qanun syariat Islam tentang perjudian.
Sebelum dicambuk, mereka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
"Setelah
dicambuk mereka akan bebas," jelasnya.
Catatan
Quantum Fiqih
Allah
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” [QS. Al Maidah: 90]
Lihatlah
permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah
memalingkan dari dzikrullah.
Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. Al Maidah: 91]
Bahkan
judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Abu Al-‘Abbas Ahmad Al-Harrani
menuturkan,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من
مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو
الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم
الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan
maysir (di antara bentuk maysir adalah judi)
lebih berbahaya dari riba. Karena maysir
memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan
yang terlarang. Maysir
benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga
mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” [Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 39/406]
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas
sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir
ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai
bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang
mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim
bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai
apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat,
itulah yang disebut maysir.” [ Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39/406]
Artikel:
Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi:
Brilly El-Rashed
Admin:
Muhammad Ali Akbar
Referensi:
Palingaktual.com dan Rumaysho.com
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.