Cukur Bulu Kemaluan Tidak Bagus Menurut Medis?
https://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/09/cukur-bulu-kemaluan-tidak-bagus-menurut.html
Oleh Brilly El-Rasheed
Mencukur bulu kemaluan termasuk
diantara sunnah fithrah (naluriah) yang dianjurkan oleh Islam dan semua syareat
telah bersepakat. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari (5890) dan Muslim (261)
dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhumam, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
مِنْ
الْفِطْرَةِ : حَلْقُ الْعَانَةِ ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Daintara fitrah adalah mencukur
bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis.”
Tidak diperkenankan membiarkan bulu
kemaluan tumbuh lebih dari empat puluh malam, sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
وُقِّتَ
لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ
الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi waktu dalam memendekkan
kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketia dan mencukur bulu kemaluan agar tidak
dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani menguraikan,
المختار
أنه يضبط بالأربعين التي ضبط بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يجوز تجاوزها ،
ولا يعد مخالفا للسنة من ترك القص ونحوه بعد الطول إلى انتهاء تلك الغاية
“Yang menjadi pilihan adalah mematok
empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam maka tidak diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak
termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya
setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut.” [Nailul Authar, 1/143]
Dari sini, maka anda diperbolehkan
membiarkan tidak mencukur bulu kemaluan dengan waktu tidak melebihi dari empat
puluh. Kalau lebih dari empat puluh, maka tidak dipebolehkan. Allah Subhanahu
wa Ta’ala mengingatkan:
وَمَنْ
يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah
lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” [Al-Hajj: 30]
وَمَنْ
يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوب
“Dan firman Allah Ta’ala,
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar
Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [ Al-Hajj: 32]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengemukakan,
وَيَتَعَلَّق
بِهَذِهِ الْخِصَال (يعني : خصال الفطرة) مَصَالِح دِينِيَّة وَدُنْيَوِيَّة ،
تُدْرَك بِالتَّتَبُّعِ , مِنْهَا : تَحْسِين الْهَيْئَة
, وَتَنْظِيف الْبَدَن
جُمْلَة وَتَفْصِيلًا , وَالِاحْتِيَاط لِلطَّهَارَتَيْنِ
, وَالْإِحْسَان إِلَى
الْمُخَالَط وَالْمُقَارَن بِكَفٍّ مَا يَتَأَذَّى بِهِ مِنْ رَائِحَة كَرِيهَة ,
وَمُخَالَفَة شِعَار الْكُفَّار مِنْ الْمَجُوس وَالْيَهُود وَالنَّصَارَى
وَعُبَّاد الْأَوْثَان , وَامْتِثَال أَمْر الشَّارِع
, وَالْمُحَافَظَة عَلَى
مَا أَشَارَ إِلَيْهِ قَوْله تَعَالَى : (وَصُوَّركُمْ فَأَحْسَنَ صُوَركُمْ)
لِمَا فِي الْمُحَافَظَة عَلَى هَذِهِ الْخِصَال مِنْ مُنَاسَبَة ذَلِكَ ,
وَكَأَنَّهُ قِيلَ قَدْ حَسُنَتْ صُوَركُمْ فَلَا تُشَوِّهُوهَا بِمَا يُقَبِّحهَا
, أَوْ حَافِظُوا عَلَى مَا يَسْتَمِرّ بِهِ حُسْنهَا , وَفِي الْمُحَافَظَة
عَلَيْهَا مُحَافَظَة عَلَى الْمُرُوءَة وَعَلَى التَّآلُف الْمَطْلُوب , لِأَنَّ
الْإِنْسَان إِذَا بَدَا فِي الْهَيْئَة الْجَمِيلَة كَانَ أَدْعَى لِانْبِسَاطِ
النَّفْس إِلَيْهِ , فَيُقْبَل قَوْله
, وَيُحْمَد رَأْيه ,
وَالْعَكْس بِالْعَكْسِ
“Yang terkait dengan perangai ini
(maksudnya perangai fitrah) kemaslahatan agama dan dunia, hal itu didapati
dengan mencarinya diantaranya, memperbaiki penampilan, membersihkan badan
secara keseluruhan, berjaga dari dua kebersihan, berbuat baik kepada orang yang
dipergauli, dengan mencegah dari bau yang tidak bagus, berbeda dengan syiar
kalangan orang kafir baik Majusi, Yahudi, Nasroni dan penyembah berhala,
merealisasikan perintah agama. Serta menjaga apa yang diisyaratkan oleh Allah
dalam firman-Nya ‘Dan menciptakan dengan sebaik-baik ciptaan’ dari penjagaan
terhadap perangai ini agar sesuai. Seakan dikatakan ‘Sungguh telah indah
penciptaan kamu semua, maka jangan diubah dengan sesuatu yang membuat jelek.
Atau jagalah untuk kelangsungan keindahannya, dengan menjaganya, (berarti)
menjaga akan harga diri dan persatuan yang diinginkan. Karena kalau seseorang
terlihat dari sisi penampilan yang indah, maka jiwa seseorang akan lebih
terbuka, sehingga ucapannya diterima, disanjung pikirannnya dan begitu juga
sebaliknya.” [Fat-h Al-Bari]
Referensi: http://islamqa.info/id/100264
Uniknya, beberapa ahli medis
menyatakan mencukur rambut intim kurang bagus untuk kesehatan, utamanya
kesehatan organ genital tersebut. Seksolog dr Andri Wanananda menyatakan mencukur
rambut kemaluan sebenarnya lebih merujuk pada 'cosmetic image'. Mencukur gundul
rambut di sekitar area genital tidak memiliki dampak apapun terhadap kesehatan
organ tubuh dan organ reproduksi. "Bulu kemaluan tidak perlu dicukur, yang
penting dijaga kebersihannya. Kan fungsinya sebagai 'peredam' saat melakukan
hubungan seksual," ujar dr Dani Djuanda, SpKK.
Apa yang disampaikan seksolog
tersebut nampaknya menjadi semacam ‘riak permukaan’. Artinya, ternyata
persoalan mencukur bulu kemaluan sedang menjadi perdebatan hangat di kalangan
dokter.
Jurnal Urology menyebutkan 80 persen wanita mencukur
bulu kemaluannya, Asisten Profesor Ginekologi di UCLA, Amy Stoddard, MD,
menyampaikan cukur bulu kemaluan bisa membahayakan organ intim.
Begitu juga menurut seorang
ginekolog atau ahli kandungan di Brigham and Women's Hospital di Boston, Kari
Braaten, MD. Baginya, mencukur atau mencabut bulu kemaluan bisa membuat kulit
lebih rentan sehingga lebih mudah untuk terserang bakteri atau Infeksi Menular
Seksual (IMS).
Masalahnya, seperti dikutip Cosmopolitan,
Senin (17/3/2014) banyak wanita merasa tidak percaya diri bila kemaluannya
berbulu. Di samping itu, Cosmopolitan juga
melakukan jajak pendapat dan 98 persen wanita diantaranya merasa terganggu
dengan bulu kemaluan saat memakai bikini. Nah, sekarang terserah Anda mau pilih
mana?
Demikianlah pandangan dari nonmuslim bahwa mencukur
bulu kemaluan kurang bagus bagi kesehatan organ intim dan juga kulit di sekitar
area tersebut. Sebagai muslim, kita tentu memiliki pedoman sendiri bahwa
mencukur bulu kemaluan adalah ajaran Rasulullah yang tidak boleh disepelekan.
Situs wikihow.com memberikan tips cara mencukur bulu
Miss.V, diantaranya:
- Menggunting
Jika tidak ingin menghabiskan seluruh rambut kemaluan
dan hanya ingin merapikan saja agar tidak panjang, menggunting rambut kemaluan
bisa jadi pilihan. Gunakan saja gunting tajam, minta bantuan suami jika Anda
kesulitan melakukannya.
- Mencukur
Dengan mencukur Anda akan mendapatkan hasil yang halus
dan bersih. Tetapi metode ini sering menimbulkan rasa gatal saat rambut
kemaluan mulai tumbuh. Krim pencukur yang digunakan juga tidak bisa
sembarangan. Kekurangannya adalah bulu yang tumbuh terasa lebih kasar, sehingga
Anda harus lebih rutin mencukur.
- Waxing
Metode ini disediakan di berbagai salon kecantikan
atau spa. Awalnya terasa sakit bahkan beberapa wanita mengaku mengalami ruam
kemerahan dalam waktu yang lama. Kelebihannya adalah bulu akan tumbuh dalam
waktu yang lebih lama, biasanya baru tumbuh setelah tiga minggu. Rambut yang
tumbuh juga lebih halus.
Nah, perlu Anda ketahui tidak mencukur bulu Miss.V pun
sebenarnya tak masalah. Sebab menurut beberapa teori, rambut kemaluan sangat
penting untuk mencegah masuknya kotoran ke dalam vagina. Mencukurnya atau tidak
itu tergantung pada Anda ladies.
Referensi: http://www.vemale.com/topik/cinta-dan-seks/39013-cara-mencukur-bulu-kemaluan-yang-benar.html
Khusus masalah waxing, Asy-Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid memperingatkan dalam fatwanya sebagai berikut.
Mencukur rambut sekitar kemaluan
termasuk sunnah fitrah. Agama telah menentukan (boleh) dibiarkan selama
empat puluh hari. Asalnya setiap orang mencukur sendiri rambut kemaluannya.
Kecuali kalau tidak mampu akan hal itu seperti lanjut usia atau sakit.
Saudariku, yang anda inginkan itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Termasuk
sesuatu yang jelek. Wanita muslimah tidak layak melakukan hal itu kecuali dalam
kondisi terpaksa. Sementara kondisi dia takut mencukurnya, itu tidak termasuk
uzur. Karena masalah ini tidak membutuhkan keberanian. Banyak cara untuk
menghilangkannya, sebagian cara itu mudah dan gampang.
Tidak bermanfaat ketika
diperbolehkan, (meskipun) teman dekat anda disumpah agar tidak memberitahukan
kepada seorangpun terhadap apa yang dilihatnya. Kalau sekiranya ini
diperbolehkan karena terpaksa, maka ibunya lebih layak untuk mencukur rambut di
sekitar kemaluannya.
Telah ada nash-nash yang shoheh dan
jelas yang mengharamkan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya. Dan wanita
melihat (aurat) wanita lainnya. Dan para ulama’ telah bersepakat (ijma’) akan
pengharaman hal ini.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu’anhu
berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Orang lelaki tidak diperbolehkan
melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat)
wanita lainnya.” [HR. Muslim, 338]
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan,
فأما
الرجل مع الرجل : فلكل واحد منهما النظر من صاحبه إلى ما ليس بعورة … وحكم المرأة
مع المرأة حكم الرجل مع الرجل .
“Sementara lelaki dengan lelaki
lainnya, maka masing-masing diperbolehkan melihat temannya yang bukan aurat.
Hukum wanita dengan wanita seperti hukum lelaki dengan lelaki.” [Al-Mugni,
7/80]
Ahmad Al-Harrani menuturkan, "Inilah
pembatas antara wanita dari lelaki, dan pembatas lelaki dari lelaki dan wanita
dari wanita khusus terkait dengan aurat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam: “Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan
wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” Sebagaimana sabda
beliau juga,
احفظ
عورتك إلا عن زوجتك أو ما ملكت يمينك ، قلت : فإذا كان القوم بعضهم في بعض ؟ قال :
إن استطعت أن لا يرينها أحد فلا يراها ، قلت : فإذا كان أحدنا خاليا ؟ قال : فالله
أحق أن يستحيى منه
“Jagalah aurat anda kecuali dari istri
dan (budak) yang engkau miliki. Saya bertanya, “Bagaimana kalau suatu kaum
dengan kaum lainnya? Beliau menjawab, “Kalau anda bisa jangan ada seorangpun
yang melihatnya. Saya bertanya, “Bagaimana kalau salah satu diantara kita
sendirian? beliau menjawab, “Maka Allah lebih berhak untuk anda malu dari-Nya.
ونهى
أن يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ، والمرأة إلى المرأة في ثوب واحد
“Beliau juga melarang lelaki
berkumpul dengan lelaki lainnya dalam satu baju. Dan wanita dengan wanita
lainnya dalam satu baju.”
Rasulullah secara khusus memberikan
tuntunan terkait dengan anak-anak,
مروهم
بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرِّقوا بينهم في المضاجع
“Perintahkan (anak-anak) mereka
untuk shalat (ketika) berumur tujuh tahun, dan pukullah ketika (meninggalkan
shalat) sementara dia berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan diantara mereka
ranjangnya.”
Maka dilarang melihat dan menyentuh
aurat yang dilihatnya. Karena hal itu termasuk kejelekan dan tabu. Sementara
lelaki dengan wanita karena ada syahwat nikah (jima’). Ini adalah dua jenis,
sementara dalam shalat termasuk jenis yang ketiga. “ [Majmu’ Fatawa, 22/113]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
mengutarakan,
وهذا
مما لا خلاف فيه ، وكذا الرجل إلى عورة المرأة والمرأة إلى عورة الرجل حرام
بالإجماع … والمرأة إلى عورة المرأة على ذلك بطريق الأولى ، ويستثنى الزوجان فلكل
منهما النظر إلى عورة صاحبه
“Dan ini termasuk yang tidak ada
perbedaan di dalamnya. Begitu juga lelaki (melihat) aurat wanita, dan wanita
melihat aurat lelaki termasuk haram secara ijma’ (consensus para ulama’). Dan wanita
(melihat) aurat wanita lainnya dengan cara lebih utama. Dikecualikan suami
istri, masing-masing (diperbolehkan) melihat aurat pasangannya.” [Fat-h Al-Bari,
9/338, 339]
Kesimpulannya, anda tidak dihalalkan
meminta teman dekat anda untuk mencukur rambut di sekitar kemaluan. Dan jangan
anda berikan kesempatan untuk melakukan hal itu. Kalau sekiranya anda
melanggarnya dan melakukan hal ini, maka anda dan dia terjatuh dalam dosa
besar, dan anda tidak ada uzur dalam masalah ini. Karena mudah untuk mendapatkan
cara yang gampang untuk menghilangkan rambut itu. Dengan mempergunakan alat
cukur yang sudah diketahui secara luas. Jikalau anda tidak mampu mempergunakan
dengan memakai silet –tentu dengan memperhatikan keamanan-. Perbuatan semacam
ini diperbolehkan karena terpaksa (dharurat) karena tidak mampu bergerak,
sakit, hilang ingatannya atau udzur semisal itu yang tidak memungkinkan lelaki
dan wanita untuk mencukur rambut sekitar kemaluan. [Selesai fatwa Asy-Syaikh
Al-Munajjid]
Referensi: http://islamqa.info/id/97938
Artikel:
Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi:
Brilly El-Rashed
Admin:
Muhammad Ali Akbar
Referensi:
Islamqa.info, Vemale.com, Health.detik.com dan Health.liputan6.com
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.