Panduan Fiqih Aqiqah (2)
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/07/panduan-fiqih-aqiqah-2.html
Hewan
aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur, -pen).
[‘Aun Al-Ma’bud 825; Al-Mughni 11/120]
Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur, -pen).
[‘Aun Al-Ma’bud 825; Al-Mughni 11/120]
Dilarang
melumurkan darah hewan aqiqah ke tubuh bayi. Dari Buraidah, ia berkata, “Dahulu
kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami lahir anaknya,
maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepala anaknya tersebut dengan
darah sembelihan. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami
menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan
za’faran.”[HR. Abu Daud no. 2843]
CARA
PEMBAGIANNYA KEPADA MASYARAKAT?
Aqiqah
dibagikan kepada siapa saja. Orang yang beraqiqah boleh memakan sebagian dari
aqiqahnya. “(Daging aqiqah) disunnahkan untuk dimasak (sebelum dibagikan).”
[Minhaj Ath-Thalibin 538]
“Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak dishadaqahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak… Yang lebih afdhol hasil sembelihan aqiqah tersebut yang dikirim kepada orang miskin. Inilah pendapat dari Imam Asy Syafi’i. Namun jika mesti mengundang orang untuk menikmatinya (di rumah), itu juga tidak mengapa… Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.” [Kifayah Al-Akhyar 706]
“Tidak dimakruhkan jika daging sembelihan aqiqah dipecah karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.”[Mughni Al-Muhtaj 392]
“Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak dishadaqahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak… Yang lebih afdhol hasil sembelihan aqiqah tersebut yang dikirim kepada orang miskin. Inilah pendapat dari Imam Asy Syafi’i. Namun jika mesti mengundang orang untuk menikmatinya (di rumah), itu juga tidak mengapa… Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.” [Kifayah Al-Akhyar 706]
“Tidak dimakruhkan jika daging sembelihan aqiqah dipecah karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.”[Mughni Al-Muhtaj 392]
SATU
BAYI SATU AQIQAH?
Menurut
Imam Ibnu Hajar, satu bayi harus diaqiqahi sekali. Jika seseorang punya anak
lebih dari satu, walaupun itu kembar siam, maka masing-masing harus diaqiqahi
satu persatu. Menurut Imam Ar-Ramli, beberapa anak dijadikan dalam satu aqiqah
hukumnya boleh dan sudah mencukupi, bahkan sekalipun diniatkan bersamaan dengan
pelaksanaan qurban pada hari ‘Idul Adha. Hal ini terutama bagi kaum muslimin
yang kurang mampu. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ahmad. [Hasyiyah
Al-Baijuri 2/304; Itsmid Al-‘Ain 77]
AQIQAH
HANYA MEMBELI DAGING SAJA?
Pertanyaan,
“Bolehkah penyembelihan kambing aqiqah diganti dengan membeli beberapa kilo
daging ataukah aqiqah harus dengan jalan menyembelih?”Jawaban,“Tidak boleh.
Aqiqah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan
dua ekor kambing untuk anak laki-laki.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’, pertanyaan ke-10 no. 8052, 11/440]
:: Dukung dakwah Islamiyyah kami
baik dengan comment, doa bi zhohril ghoib, dan financial.
Admin : Aguz Dhewangga
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.