Discuss!

Panduan Fiqih Aqiqah


MANA DALILNYA?
Pertama: “Dari Salman bin ‘Amir Adh-Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” [HR. Al-Bukhari no. 5472] 

Kedua: Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” [HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165] 

Ketiga: Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah.Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.”[HR. At-Tirmidzi no. 1513] 

Keempat: Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” [HR. Abu Daud no. 2841]
WAJIB ATAU SUNNAH?
Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhahiriyah (Dawud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al-Hasan Al-Bashri. Adapunjumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah dengan berpegangan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad 2/182]

Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah. [Nail Al-Authar, 8/154]


SIAPA YANG MELAKUKAN?
Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak.Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya. [Subul As-Salam, Ash-Shan’ani, 4/337] 

Jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ” [Mughni Al-Muhtaj, 4/391] 

Anak hasil zina juga tetap diaqiqahi oleh ibunya karena si bayi tidak punya nasab ke ayah biologisnya, namun aqiqahnya tidak sunnah untuk ditampakkan, sebab dikhawatirkan aibnya terkuak. [Hasyiyah Asy-Syarqawi 2/470]

Imam Ahmad pernah berkata, “Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Al-Mughni, 11/120]

KAPAN WAKTUNYA?
Jika sang ayah mempunyai kelonggaran untuk melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh maka yang demikian menjadi lebih afdhal (utama). Jika belum mampu maka boleh melakukannya pada hari sebagaiaman dijelaskan oleh Aisyah, beliau Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Aqiqah itu pada hari ketujuh, hari keempatbelas, dan hari keduapuluhsatu.” Imam Rofi’i berkata: “Jika orang tua menunda aqiqah anaknya hingga mencapai usia baligh maka hokum aqiqah menjadi gugur bagi orang tua. Sehingga sang anak diperbolehkan mengaqiqahi dirinya sendiri.”


:: Dukung dakwah Islamiyyah kami baik dengan comment, doa bi zhohril ghoib, dan financial.
Admin : Aguz Dhewangga

Related

Liye Style 2411682897480982720

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item