Perubahan Hukum Berdasarkan Perubahan Maslahat Sosial
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2015/04/perubahan-hukum-berdasarkan-perubahan.html
Oleh M. Maftuhin ar-Raudli
Setelah
dilakukan studi mendalam tentang sebagian hukum yang bersifat ijtihadiyah
sandarannya adalah maslahat sezaman yang berubah karena zaman dan perubahan
situasi, maka dengan demikian hendaknya hukum itu berubah untuk ikut denagan
perubahan itu. Sebab ma’lul (musabab) mengikuti pada illah (sebab)-nya
dalam keberadaan dan ketiadaanya. Sebagaimana yang termaktub dalam ilmu ushul
fiqih:
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ
الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama
illah-nya, dalam keberadaan dan ketiadaanya”
Salah satu contohnya adalah
yang dibahas dalam buku-buku fikih dalam masalah interaksi kita dengan ahlu
dzimmah tentang kewajiban pembedaan pakaian mereka dengan pakaian kaum
muslimin. Hal ini dilakukan sebagai tindakan mengikuti apa yang diriwayatkan
dari Umar bin al-Khaththab atu umar bin Abdul aziz. Mereka berkata: “Jika mereka telah bercampur baur
dengan kaum muslimin, maka mereka bisa memiliki perbedaan dari kita, agar
mereka tidak diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap seorang muslim. Sebab
mungkin saja di antara mereka ada yang meninggal di jalan, maka dia tidak
diketahui identitasnya, apakah ia muslim atau bukan, sehingga ada kemungkinan
ia dishalatkan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin. Satu hal yang tentu
saja tidak disukai oleh si mayit, keluarganya dan juga kaum muslimin.
Pembedaan ini mungkin sangat
perlu di awal-awal tersebarnya Islam secara luas, di mana setiap orang harus
melakukan tindakan yang sangat hati-hati.
Jika maslahat ini dilihat
dari kaca mata maslahat zaman, yakni
maslahat pembedaan antara orang-orang yang menganut agama tertentu dalam sebuah
negara berdasarkan agama, maka kita dapatkan bahwa hal itu sama sekali tidak
banyak disenangi. Sebab pada zaman ini kita bisa membedakan seseorang bukan
dengan pakaian lagi. Ada cara yang lebih gampang yakni dengan melihat identitas
pribadi lewat KTP ataupun Paspor yang di dalamnya menjelaskan siapa dirinya,
namanya, gelarnya serta agama yang ia anut. Dengan cara ini sudah sangat
memadai untuk mengenal siapa orang tadi tanpa harus melukai perasaan orang
tersebut.
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.