Discuss!

Perubahan Hukum karena Perubahan Waktu, Tempat dan Kondisi Sosial




Oleh Muhammad Maftuhin ar-Rauldi
Salah satu kemudahan yang harus selalu dibuka adalah, adanya fatwa hukum yang berbeda karena adanya kerusakan zaman, perkembangan masyarakat, atau adanya suatu hal yang darurat yang menimpa mereka.  Oleh sebab itulah para fuqaha’ membolehkan adanya fatwa yang berbeda karena perubahan zaman dan tempat, tradisi dan kondisi. Dengan dalil bahwa hal tersebut pernah dilakukan para Khulafa’ ar-Rosyidin, para sahabat dan para ulama’ sepeninggal mereka. Mereka adalah orang-orang yang oleh Rosulullah diperintahkan bagi kita untuk mengikuti jejak langkah dan arahnya dan memegang kuat-kuat apa yang mereka lakukan. Bahkan itulah yang ditunjukakan oleh sunnah Rasulullah:
فَإِنَّه مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيْرًا, فَعَليْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ, عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (رواه أحمد وابن حبّان والحاكم)
“Maka sesungguhnya barangsiapa di antara kamu hidup sepeninggalku, maka akan melihat banyak sekali perselisihan (pendapat), oleh karena itu berpegang tegulah pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ ar-Rosyidin. Pegangilah sunnah-sunnah tersebut dan gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu” (HR. Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءُ
“Para ulama’ adalah pewaris para nabi” (al-Hadits)
Itulah yang menjadi tugas dan kewajiban para ulama’ untuk mengkaji ulang perkataan-perkataan dan pendapat yang telah dikatakan para ulama’ terdahulu, di mana pendapat-pendapat itu mungkin saja cocok untuk zaman saat mereka hidup, namun kini tidak lagi memiliki relevansinya karena adanya perkembangan dan hal-hal baru yang terus bergulir yang belum terbetik dalam pikiran para ulama’ yang hidup jauh sebelum zaman kita ini. Sedangkan memegang pendapat yang tidak sesuai dengan zamannya akan memberikan gambaran buruk dan bahkan sangat memburamkan warna Islam.
Salah satunya adalah pembagian peta dunia saat ini dengan apa yang disebut Daar al-Islam dan Daar al-Harb serta adanya anggapan bahwa titik awal hubungan antara orang-orang Islam dan orang-orang non-Islam adalah hubungan perang. Oleh sebab itulah jihad adalah merupakan fardlu kifayah terhadap umat, dan seterusnya.
Padahal realitanya adalah pendapat semacam ini tidak lagi relevan untuk dikatakan di zaman ini, dan tidak ada pula nash-nash hukum yang memberikan justifikasi bahkan dalam banyak hal justru sangat bertentangan dengan pendapat ini.
Islam mengajarkan adanya hubungan dan saling mengenal antara umat manusia. Firman Allah:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal…..” (QS. al-Hujurat: 13)
Islam juga menganggap bahwa kedamaian dan berhenti perang adalah sebuah nikmat. Allah menyatakan dengan firman-Nya setelah perang Khandaq: 
“Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan dan adalah Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. al-Ahzab: 25)
Jihad yang dikumandangkan Islam pada masa-masa yang lalu memilliki tujuan yang jelas, yakni menghilangkan rintangan-rintangan yang menghadang jalan dakwah. Di mana para penguasa dan raja-raja di zaman itu adalah sosok manusia yang menghalang tersebarnya dakwah Islam pada penduduknya. Oleh sebab itulah Rasulullah mengirimkan surat-surat kepada mereka yang berisi panggilan agar mereka masuk Islam. Rasulullah menyatakan bahwa mereka akan menanggung dosa kaumnya, karena mereka dicegah untuk mendengarkan “suara luar” yang datang kepada mereka. Hal ini karena adanya kekhawatiran dari mereka akan bangkitnya rakyat yang telah lama mereka tidurkan, serta ketakutan yang berlebihan jika mereka tahu tentang siapa mereka yang sebenarnya, lalu mereka melakukan pemberontakan kepada para penguasa yang zhalim itu. Oleh sebab itulah mereka membunuh para da’i Islam, menyulut peperangan dengan kaum muslimin, mereka siapkan semua perlengkapan untuk menyerang kaum muslimin dan mengancam wujud mereka di negeri mereka.
Sedangkan hari ini, tak ada lagi rintangan seperti itu. Khususnya di negara-negara terbuka yang menerima keanekaragaman dalam beragama, di mana kaum muslimin mampu menyampaikan dakwahnya lewat siaran-siaran yang sampai ke seluruh dunia dan berbicara kepada manusia sesuai dengan bahasa mereka sendiri.

Namun yang terjadi adalah kita melewatkan peluang itu dan kita tidak serius mempergunakannya. Kita tentu saja akan dimintai pertanggungjawaban di muka Allah akan kebodohan umat manusia tentang Islam.








Related

Sunnah 5865045439278885247

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item