Discuss!

9 Warga Aceh Dicambuk Gara-gara Main Judi, Beberapa Mengamuk tak Terima


Jumat, 19/09/2014 17:57 WIB




Agus Setyadi - detikNews

Banda Aceh - Sebanyak sembilan warga Aceh yang divonis bersalah melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir) hari ini dicambuk di depan umum. Saat eksekusi dilakukan, hampir semua terpidana mengamuk sehingga algojo terpaksa dikawal ketat.
Pantauan detikcom, eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh disaksikan seribuan warga. Mereka memilih bertahan di depan masjid usai melaksanakan salat Jumat. Puluhan anak-anak di bawah umur dan perempuan juga memadati lokasi. Namun menjelang dilakukan eksekusi anak-anak diminta untuk meninggalkan masjid.
Saat eksekusi dilakukan hampir semua terpidana mengamuk. Tiga di antaranya tidak mau mengenakan jubah putih yang seharusnya digunakan terpidana saat dicambuk. Mereka berkali-kali menatap sang algojo yang mengenakan gamis dan hanya kelihatan mata. Bahkan seorang terpidana sempat menendang algojo tapi tidak kena.
Usai dicambuk, ketiga terpidana yang tidak mengenakan jubah ini berusaha memukul algojo. Tapi dengan sigap sejumlah polisi dan polisi syariat mengamankan algojo dan membawa terpidana ke belakang masjid. Algojo terlihat berusaha menghindar menjauh dengan terpidana setelah menghunus rotan ke punggung mereka.
Sementara lima terpidana lain, mengenakan jubah putih saat dicambuk. Meskipun demikian, hanya seorang terpidana yang terlihat menerima hukuman tersebut. Lainnya tetap melawan. Sedangkan satu terpidana lagi tidak dicambuk karena sakit.
"Yang dicambuk hari ini delapan orang. Seharusnya sembilan tapi satu orang mengalami stroke," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti kepada wartawan, saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9/2014).
Kedelapan terpidana yang dicambuk yaitu Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman (20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing terpidana ini dicambuk lima kali setelah dipotong masa tahanan sebanyak 3 kali hukuman cambuk.
Menurut Rita, para terpidana ini ditangkap polisi pada Juli silam saat tengah main judi di kawasan terminal Keudah, Banda Aceh. Oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, mereka divonis bersalah karena melanggar qanun syariat Islam tentang perjudian. Sebelum dicambuk, mereka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
"Setelah dicambuk mereka akan bebas," jelasnya.

Catatan Quantum Fiqih
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Al Maidah: 90]
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. Al Maidah: 91]
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Abu Al-‘Abbas Ahmad Al-Harrani menuturkan,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39/406]
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah,Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” [ Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39/406]
Artikel: Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi: Brilly El-Rashed
Admin: Muhammad Ali Akbar
Referensi: Palingaktual.com dan Rumaysho.com

Related

Education 8159872730455233906

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item