Sesat, Liberalis Lulusan Inggris akan Bangun Masjid untuk Kaum Homo
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/09/sesat-liberalis-lulusan-inggris-akan.html
Cape Town (SI Online) - Dengan alasan
toleransi dan kemajuan zaman, seorang akademisi lulusan Inggris, Taj Hargey
mendirikan masjid di Cape Town, Afrika Selatan untuk kaum sejenis dan gender.
Ditempat itu terbuka untuk imam perempuan, dan kaum homo.
Bangunan yang
rencananya akan dibuka Jumat pekan ini sontak mengundang protes dari umat Islam
setempat. Warga muslim mengkritik keras dan menyebut bangunan itu Kuil Gay (Gay
Temple).
Namun Hargey, mengkritik balik kaum muslim yang ia sebut tak toleran. Khususnya Dewan Yudisial Muslim (MJC) di Afrika Selatan.
Namun Hargey, mengkritik balik kaum muslim yang ia sebut tak toleran. Khususnya Dewan Yudisial Muslim (MJC) di Afrika Selatan.
Ia menyebut MJC
chauvinis dan tak sesuai dengan kemajuan zaman. ''Saya ingin mendirikan masjid
yang sesuai dengan abad ke-21, bukan utopia abad ke-7 yang tak pernah ada,''
tutur dia, dikutup dari ewn.co, Selasa (16/9/2014).
Ia pun yakin alasan
MJC mengkritik pendirian adalah karena mereka takut bersaing alias takut
monopolinya berkurang. Menurutnya, MJC tak punya wewenang untuk menghentikan
pendirian masjid itu. ''MJC itu tak dipilih, tak transparan dan (ulama)
gadungan. Mereka tak memiliki otoritas atas saya atau masjid,'' ucap dia.
Sementara Wakil
Presiden MJC, Riad Fataar mengatakan kepada Voice of Cape, akan menyelidiki
pembentukan masjid tersebut. Ia menyatakan merasakan kecemasan diantara kaum
muslim. Atas dasar itu MJC ingin melindungi integritas dan kemurnian Islam.
Ia juga menambahkan
MJC akan mengutuk setiap usaha atau kegiatan yang bertentangan atau menolak
ajaran Alquran dan hadist. ''Kami ingin memastikan agama kami dilindungi dan
komunitas muslim tak tertipu,'' ucap dia dikutip dari onislam.net,
Selasa (16/9/2014).
red: adhila
sumber: RoL/ si online Rabu, 17/09/2014
12:27:55
Catatan Quantum
Fiqih
Setiap masjid
yang dibangun dengan tujuan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin
serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalladan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan dan haram shalat di dalamnya.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا
ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ
حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ
وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ
وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan (di antara
orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah
antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi
Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak
menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka
itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).[QS. At-Taubah/9:107]
Ibnu Mardawaih
meriwayatkan dari Ibnu Ishâq, “Ibnu Syihâb az-Zuhri menyebutkan dari Ibnu
Akîmah al-Laitsi dari anak saudara Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu. Dia
mendengar Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu – dia termasuk yang ikut
baiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah -
berkata, “Telah datang orang-orang yang membangun masjid dhirâr kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat beliau bersiap-siap akan
berangkat ke Tabuk. Mereka
berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami telah membangun
masjid buat orang-orang yang sakit maupun yang mempunyai keperluan pada malam
yang sangat dingin dan hujan. Kami senang jika engkau mendatangi kami dan
shalat di masjid tersebut.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab,” Aku sekarang mau berangkat bepergian, insya Allah Azza wa Jalla
setelah kembali nanti aku akan mengunjungi kalian dan shalat di masjid kalian.”
Kemudian dalam perjalanan pulang dari Tabuk, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
beristirahat di Dzu Awan (jaraknya ke Madinah sekitar setengah hari
perjalanan). Pada waktu itulah Allah Azza wa Jalla memberi kabar kepada beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid tersebut (dan larangan shalat di
dalamnya) dengan menurunkan ayat ini. [Lubâbun-Nuqûl fî Asbâbin-Nuzûl Hal.115]
Larangan Allah Azza wa Jalla
tersebut telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu,
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ
لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ
فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن
يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Janganlah kamu shalat di dalam
masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa,
sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada
orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai
orang-orang yang bersih.” [QS. At-Taubah/9:108]
Larangan Allah
Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam
saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan tersebut;
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di atas)
merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah Shallallahu
‘alaihi wa salalm agar tidak shalat di masjid tersebut selamalamanya, dan
umatnya mengikutinya dalam hal ini.” [Tafsir
Ibnu Katsîr 4 /212]
Kaitannya
dengan kasus masjid kaum homo tersebut, tidak serta merta sama persis hukumnya
dengan masjid dhirar. Lagipula masjid tersebut belum dibangun, baru rencana.
Untung saja terdeteksi dan umat Islam dapat mencegahnya. Sebelum masjid itu
benar-benar berdiri, maka kita perlu mengawasinya dan menasehati penggagasnya
agar bertaubat. Jika menolak maka perlu segera ditindak hukum atas nama
penistaan/penodaan agama.
Jika ternyata
penguasa membiarkan masjid itu berdiri, maka kita perlu menyerukan perobohan
masjid tersebut sebelum benar-benar beroperasi atau difungsikan. Jika ternyata
tuntutan umat Islam ini masih tidak dihiraukan, maka kita perlu gencar
memboikot masjid (kuil) tersebut dan menjelaskan kepada umat bahwa masjid
tersebut adalah masjid dhirar.
“Umar bin Khaththab pernah membakar
satu desa secara keseluruhan karena di desa tersebut dijual minuman keras
(khamr). Umar juga pernah membakar toko minuman keras milik Ruwaisyid
ats-Tsaqafi dan menamakannya Fuwaisiq. Mengenai masalah ini, tidak ada
perselisihan lagi di kalangan ulama kaum Muslimin,” tandas Dr. Al-Buthy dalam pembahasan seputar
masjid dhirar, sembari mengutip kitab Zad Al-Ma’ad karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.
Artikel:
Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi:
Brilly El-Rasheed
Admin:
Muhammad Ali Akbar
Referensi:
Suara-islam.com dan Almanhaj.or.id.
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.