Discuss!

Sesat, Liberalis Lulusan Inggris akan Bangun Masjid untuk Kaum Homo


Cape Town (SI Online) - Dengan alasan toleransi dan kemajuan zaman, seorang akademisi lulusan Inggris, Taj Hargey mendirikan masjid di Cape Town, Afrika Selatan untuk kaum sejenis dan gender. Ditempat itu terbuka untuk imam perempuan, dan kaum homo.
Bangunan yang rencananya akan dibuka Jumat pekan ini sontak mengundang protes dari umat Islam setempat. Warga muslim mengkritik keras dan menyebut bangunan itu Kuil Gay (Gay Temple).
Namun Hargey, mengkritik balik kaum muslim yang ia sebut tak toleran. Khususnya Dewan Yudisial Muslim (MJC) di Afrika Selatan.
Ia menyebut MJC chauvinis dan tak sesuai dengan kemajuan zaman. ''Saya ingin mendirikan masjid yang sesuai dengan abad ke-21, bukan utopia abad ke-7 yang tak pernah ada,'' tutur dia, dikutup dari ewn.co, Selasa (16/9/2014).
Ia pun yakin alasan MJC mengkritik pendirian adalah karena mereka takut bersaing alias takut monopolinya berkurang. Menurutnya, MJC tak punya wewenang untuk menghentikan pendirian masjid itu. ''MJC itu tak dipilih, tak transparan dan (ulama) gadungan. Mereka tak memiliki otoritas atas saya atau masjid,'' ucap dia.
Sementara Wakil Presiden MJC, Riad Fataar mengatakan kepada Voice of Cape, akan menyelidiki pembentukan masjid tersebut. Ia menyatakan merasakan kecemasan diantara kaum muslim. Atas dasar itu MJC ingin melindungi integritas dan kemurnian Islam.
Ia juga menambahkan MJC akan mengutuk setiap usaha atau kegiatan yang bertentangan atau menolak ajaran Alquran dan hadist. ''Kami ingin memastikan agama kami dilindungi dan komunitas muslim tak tertipu,'' ucap dia dikutip dari onislam.net, Selasa (16/9/2014).
red: adhila
sumber: RoL/ si online Rabu, 17/09/2014 12:27:55

Catatan Quantum Fiqih
Setiap masjid yang dibangun dengan tujuan memberikan madharat dan memecah belah kaum Muslimin serta untuk memusuhi Allah Azza wa Jalladan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya wajib dihancurkan dan haram shalat di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).[QS. At-Taubah/9:107]
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Ishâq, “Ibnu Syihâb az-Zuhri menyebutkan dari Ibnu Akîmah al-Laitsi dari anak saudara Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu. Dia mendengar Abi Rahmi al-Ghifâri Radhiyallahu ‘anhu – dia termasuk yang ikut baiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Hudaibiyah - berkata, “Telah datang orang-orang yang membangun masjid dhirâr kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada saat beliau bersiap-siap akan berangkat ke Tabuk. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami telah membangun masjid buat orang-orang yang sakit maupun yang mempunyai keperluan pada malam yang sangat dingin dan hujan. Kami senang jika engkau mendatangi kami dan shalat di masjid tersebut.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Aku sekarang mau berangkat bepergian, insya Allah Azza wa Jalla setelah kembali nanti aku akan mengunjungi kalian dan shalat di masjid kalian.” Kemudian dalam perjalanan pulang dari Tabuk, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristirahat di Dzu Awan (jaraknya ke Madinah sekitar setengah hari perjalanan). Pada waktu itulah Allah Azza wa Jalla memberi kabar kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid tersebut (dan larangan shalat di dalamnya) dengan menurunkan ayat ini. [Lubâbun-Nuqûl fî Asbâbin-Nuzûl Hal.115]
Larangan Allah Azza wa Jalla tersebut telah di sebutkan dengan jelas di dalam ayat berikutnya, yaitu,
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah Azza wa Jalla menyukai orang-orang yang bersih.” [QS. At-Taubah/9:108]
Larangan Allah Azza wa Jalla ini tidaklah khusus bagi Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi kaum Muslimin juga termasuk dalam larangan tersebut; sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, “Ayat (di atas) merupakan larangan dari Allah Azza wa Jalla kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm agar tidak shalat di masjid tersebut selamalamanya, dan umatnya mengikutinya dalam hal ini.” [Tafsir Ibnu Katsîr 4 /212]
Kaitannya dengan kasus masjid kaum homo tersebut, tidak serta merta sama persis hukumnya dengan masjid dhirar. Lagipula masjid tersebut belum dibangun, baru rencana. Untung saja terdeteksi dan umat Islam dapat mencegahnya. Sebelum masjid itu benar-benar berdiri, maka kita perlu mengawasinya dan menasehati penggagasnya agar bertaubat. Jika menolak maka perlu segera ditindak hukum atas nama penistaan/penodaan agama.
Jika ternyata penguasa membiarkan masjid itu berdiri, maka kita perlu menyerukan perobohan masjid tersebut sebelum benar-benar beroperasi atau difungsikan. Jika ternyata tuntutan umat Islam ini masih tidak dihiraukan, maka kita perlu gencar memboikot masjid (kuil) tersebut dan menjelaskan kepada umat bahwa masjid tersebut adalah masjid dhirar.
“Umar bin Khaththab pernah membakar satu desa secara keseluruhan karena di desa tersebut dijual minuman keras (khamr). Umar juga pernah membakar toko minuman keras milik Ruwaisyid ats-Tsaqafi dan menamakannya Fuwaisiq. Mengenai masalah ini, tidak ada perselisihan lagi di kalangan ulama kaum Muslimin,” tandas Dr. Al-Buthy dalam pembahasan seputar masjid dhirar, sembari mengutip kitab Zad Al-Ma’ad karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.

Artikel: Cafeilmubrilly.blogspot.com
Redaksi: Brilly El-Rasheed
Admin: Muhammad Ali Akbar
Referensi: Suara-islam.com dan Almanhaj.or.id.

Related

Education 6053055092830908608

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item