5 Alasan untuk Tidak Melakukan Seks Pra Nikah
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/09/5-alasan-untuk-tidak-melakukan-seks-pra.html
Sebagian orang beranggapan bahwa
seruan agar tidak melakukan aktifitas seksual kecuali setelah menikah tidak
sejalan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi ada 10 alasan ilmiyah yang
membuat kita harus tetap membatasi aktifitas seksual pada pasangan suami-isteri
yang sah saja. Karena pernikahan adalah persekutuan abadi antara laki-laki dan
wanita yang direstui oleh Allah, agama, negara dan masyarakat.
1.
Seks Pra Nikah Bisa Mengakibatkan
Terjadinya Aktifitas Seksual Secara Berlebihan Setelah Menikah.
Aktifitas seksual yang tidak sah
berdampak negatif terhadap hubungan interpersonal dengan sesama. Aktifitas
seksual menuntut adanya pemahaman dan pengendalian emosi secara wajar. Bahkan
di dalam pernikahan pun aktifitas seksual harus dikontrol oleh akal sehat yang
wajar. Tidak boleh menuruti hawa nafsu, libido, atau tunduk pada egoisme. Oleh
karena itu para pemuda harus belajar bagaimana mengendalikan emosi dan
syahwatnya.
2.
Seks Pra Nikah Dapat Menghambat
Perkembangan Dialog Interkatif Pada Topik-Topik Lain.
Pada usia remaja emosi seksual
sedang kuat-kuatnya. Andaikata dibiarkan lepas tanpa kendali pasti akan
mendominasi setiap hubungan persahabatan antara pemuda dan pemudi. Namun
hubungan persahabatan yang diharapkan dapat terus berlangsung dan bertahan lama
tanpa dinodai oleh konflik menuntut adanya dialog interaktif mengenai
pandangan-pandangan dan obsesi-obsesi. Dan melakukan aktifitas seksual yang
tidak sah (ilegal) pada usia tersebut pasti akan merusak persahabatan dan
dialog semacam itu.
3.
Seks Pra Nikah Mendorong Terjadinya
Pengambilan Keputusan Yang Tidak Bijak.
Ekspresi seksual dapat membuat
seorang gadis menyerahkan dirinya kepada seorang pemuda (atau sebaliknya),
sebelum mempelajari segala hal yang berkaitan dengan penyerahan diri tersebut
berikut potensi bahayanya. Penyerahan diri itu seharusnya hanya diberikan
kepada suami. Karena seorang isteri dapat menyerahkan dirinya kepada sang suami
dengan kepercayaan dan cinta. Oleh sebab itu harus ada penekanan untuk tetap
membatasi aktifitas seksual dalam bingkai pernikahan saja. Agar aktifitas
semacam itu dapat membantu terjadinya penyerahan hidup masing-masing kepada
pasangannya dalam ikatan yang suci dan abadi sepanjang hayat.
Masa pertunangan tidak lebih dari masa untuk mempelajari karakter satu sama lain dan kemudian memutuskan apakah yang bersangkutan siap menyerahkan dirinya kepada pasangannya ataukah tidak. Jika ternyata salah satu pihak merasa bahwa pihak lain tidak ada kecocokan karakter dan minat dengannya, sebaiknya hubungan pertunangan itu segera diakhiri. Daripada mereka harus melangsungkan pernikahan dan menanggung akibat ketidakcocokan mereka berdua. Ada banyak kasus pernikahan yang bertahan hanya dalam tempo 24 jam saja.
Jika seorang pemuda melakukan
aktifitas seksual dengan seorang gadis (atau sebaliknya), ia akan merasa bahwa
ia telah menyerahkan dirinya kepada pasangannya, dan ia tidak lagi merasakan
kesucian ikatan pernikahan. Banyak pemuda lain yang terjerumus ke dalam
aktifitas seksual pada masa pertunangan.
Sehingga mereka menganggap bahwa mereka sudah terlalu melangkah di jalan yang
berduri ini dan tidak bisa mundur ke belakang atau mengakhiri pertunangan.
Bahkan setelah mereka tahu bahwa pernikahan mereka tidak akan sukses.
4.
Seks Pra Nikah Sangat Berbahaya.
Boleh jadi sebagian orang
beranggapan bahwa ekspresi seksual sederhana, seperti bersentuhan, bercanda,
berciuman dan merayu pada masa perkenalan tidak apa-apa. Mereka menganggap
bahwa aktifitas semacam itu tidak berbahaya sepanjang keduanya telah memutuskan
untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pertunangan dan pernikahan.
Mereka beranggapan bahwa tidak
ada bedanya antara melakukan aktifitas seksual sehari sebelum pernikahan dan
sehari sesudahnya. Akan tetapi jika anda melanggar batasan ini, pasti anda akan
menemukan adanya perbedaan besar antara aktifitas seksual yang ilegal dengan
aktifitas seksual yang diakui oleh Allah I. Karena orang-orang yang
melakukan hal itu akan menemukan perbedaan besar dengan cara menegur batin
mereka, rumah tangga mereka yang retak, ketidakcocokan antara suami dan isteri,
dan seterusnya yang bisa memmbawa mereka ke jurang perceraian.
5.
Urgensi Akta Nikah.
Sebagian orang menganggap bahwa
pernikahan hanyalah pembubuhan tanda tangan di atas akta nikah oleh pemuka
agama (penghulu) dan saksi-saksi. Dan mereka bertanya-tanya, bagaimana mungkin
tanda tangan itu bisa membuat aktifitas yang semula haram menjadi halal?
Namun sejatinya akta nikah itu
bukan sekedar secarik kertas yang tidak berharga. Akta nikah itu sesungguhnya
memiliki nilai yang sangat berharga. Orang-orang yang mengalami perceraian tahu
betul bagaimana pentingnya akta nikah. Karena akta ini mencerminkan pendapat
lembaga agama yang dianut oleh kedua belah pihak, di samping pendapat negara,
pemerintah, teman-teman dan anak-anak yang akan dilahirkan dari pasangan suami-isteri
tersebut.
Di samping itu akta nikah juga
bisa memberikan rasa aman dan rasa percaya diri bagi pasangan suami-isteri. Dan
kualitas aktifitas seksual di dalam ikatan perkawinan sangat tergantung pada
seberapa besar rasa aman yang dirasakan oleh masing-masing pihak terhadap
pasangannya.
Disalin
dari buku Kado Indah Calon Pengantin, PT. EFMS, Surabaya, Jawa Timur. Dapatkan
bukunya di toko bahan bangunan, ups, toko buku maksudnya.
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.