Discuss!

5 Alasan untuk Tidak Melakukan Seks Pra Nikah


Sebagian orang beranggapan bahwa seruan agar tidak melakukan aktifitas seksual kecuali setelah menikah tidak sejalan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi ada 10 alasan ilmiyah yang membuat kita harus tetap membatasi aktifitas seksual pada pasangan suami-isteri yang sah saja. Karena pernikahan adalah persekutuan abadi antara laki-laki dan wanita yang direstui oleh Allah, agama, negara dan masyarakat.

1.         Seks Pra Nikah Bisa Mengakibatkan Terjadinya Aktifitas Seksual Secara Berlebihan Setelah Menikah.
Aktifitas seksual yang tidak sah berdampak negatif terhadap hubungan interpersonal dengan sesama. Aktifitas seksual menuntut adanya pemahaman dan pengendalian emosi secara wajar. Bahkan di dalam pernikahan pun aktifitas seksual harus dikontrol oleh akal sehat yang wajar. Tidak boleh menuruti hawa nafsu, libido, atau tunduk pada egoisme. Oleh karena itu para pemuda harus belajar bagaimana mengendalikan emosi dan syahwatnya.

2.         Seks Pra Nikah Dapat Menghambat Perkembangan Dialog Interkatif Pada Topik-Topik Lain.
Pada usia remaja emosi seksual sedang kuat-kuatnya. Andaikata dibiarkan lepas tanpa kendali pasti akan mendominasi setiap hubungan persahabatan antara pemuda dan pemudi. Namun hubungan persahabatan yang diharapkan dapat terus berlangsung dan bertahan lama tanpa dinodai oleh konflik menuntut adanya dialog interaktif mengenai pandangan-pandangan dan obsesi-obsesi. Dan melakukan aktifitas seksual yang tidak sah (ilegal) pada usia tersebut pasti akan merusak persahabatan dan dialog semacam itu.

3.         Seks Pra Nikah Mendorong Terjadinya Pengambilan Keputusan Yang Tidak Bijak.
Ekspresi seksual dapat membuat seorang gadis menyerahkan dirinya kepada seorang pemuda (atau sebaliknya), sebelum mempelajari segala hal yang berkaitan dengan penyerahan diri tersebut berikut potensi bahayanya. Penyerahan diri itu seharusnya hanya diberikan kepada suami. Karena seorang isteri dapat menyerahkan dirinya kepada sang suami dengan kepercayaan dan cinta. Oleh sebab itu harus ada penekanan untuk tetap membatasi aktifitas seksual dalam bingkai pernikahan saja. Agar aktifitas semacam itu dapat membantu terjadinya penyerahan hidup masing-masing kepada pasangannya dalam ikatan yang suci dan abadi sepanjang hayat.
Masa pertunangan tidak lebih dari masa untuk mempelajari karakter satu sama lain dan kemudian memutuskan apakah yang bersangkutan siap menyerahkan dirinya kepada pasangannya ataukah tidak. Jika ternyata salah satu pihak merasa bahwa pihak lain tidak ada kecocokan karakter dan minat dengannya, sebaiknya hubungan pertunangan itu segera diakhiri. Daripada mereka harus melangsungkan pernikahan dan menanggung akibat ketidakcocokan mereka berdua. Ada banyak kasus pernikahan yang bertahan hanya dalam tempo 24 jam saja.
Jika seorang pemuda melakukan aktifitas seksual dengan seorang gadis (atau sebaliknya), ia akan merasa bahwa ia telah menyerahkan dirinya kepada pasangannya, dan ia tidak lagi merasakan kesucian ikatan pernikahan. Banyak pemuda lain yang terjerumus ke dalam aktifitas seksual  pada masa pertunangan. Sehingga mereka menganggap bahwa mereka sudah terlalu melangkah di jalan yang berduri ini dan tidak bisa mundur ke belakang atau mengakhiri pertunangan. Bahkan setelah mereka tahu bahwa pernikahan mereka tidak akan sukses.

4.         Seks Pra Nikah Sangat Berbahaya.
Boleh jadi sebagian orang beranggapan bahwa ekspresi seksual sederhana, seperti bersentuhan, bercanda, berciuman dan merayu pada masa perkenalan tidak apa-apa. Mereka menganggap bahwa aktifitas semacam itu tidak berbahaya sepanjang keduanya telah memutuskan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pertunangan dan pernikahan.
Mereka beranggapan bahwa tidak ada bedanya antara melakukan aktifitas seksual sehari sebelum pernikahan dan sehari sesudahnya. Akan tetapi jika anda melanggar batasan ini, pasti anda akan menemukan adanya perbedaan besar antara aktifitas seksual yang ilegal dengan aktifitas seksual yang diakui oleh Allah I. Karena orang-orang yang melakukan hal itu akan menemukan perbedaan besar dengan cara menegur batin mereka, rumah tangga mereka yang retak, ketidakcocokan antara suami dan isteri, dan seterusnya yang bisa memmbawa mereka ke jurang perceraian.

5.         Urgensi Akta Nikah.
Sebagian orang menganggap bahwa pernikahan hanyalah pembubuhan tanda tangan di atas akta nikah oleh pemuka agama (penghulu) dan saksi-saksi. Dan mereka bertanya-tanya, bagaimana mungkin tanda tangan itu bisa membuat aktifitas yang semula haram menjadi halal?
Namun sejatinya akta nikah itu bukan sekedar secarik kertas yang tidak berharga. Akta nikah itu sesungguhnya memiliki nilai yang sangat berharga. Orang-orang yang mengalami perceraian tahu betul bagaimana pentingnya akta nikah. Karena akta ini mencerminkan pendapat lembaga agama yang dianut oleh kedua belah pihak, di samping pendapat negara, pemerintah, teman-teman dan anak-anak yang akan dilahirkan dari pasangan suami-isteri tersebut.
Di samping itu akta nikah juga bisa memberikan rasa aman dan rasa percaya diri bagi pasangan suami-isteri. Dan kualitas aktifitas seksual di dalam ikatan perkawinan sangat tergantung pada seberapa besar rasa aman yang dirasakan oleh masing-masing pihak terhadap pasangannya.

Disalin dari buku Kado Indah Calon Pengantin, PT. EFMS, Surabaya, Jawa Timur. Dapatkan bukunya di toko bahan bangunan, ups, toko buku maksudnya.

Related

Liye Style 7555191406430243204

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item