Discuss!

Menerima Pemberian Harta Haram



Oleh Brilly El-Rasheed





Kitab Maraqi Al-‘Ubudiyah halaman 72, salah satu pegangan Syafi’iyyah, telah menyatakan kecaman keras terhadap kebiasaan menerima pemberian dari harta haram. “Adapun harta yang disangka haram dengan indikasi adalah harta dari penguasa dan pegawai-pegawainya, harta dari orang yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan kecuali dari hasil meratapi orang mati, atau menjual arak, atau dari riba, atau dari hasil bermain seruling atau lainnya dari alat-alat permainan yang diharamkan. Maka sesungguhnya orang yang telah anda ketahui bahwa sebagian hartanya adalah haram secara pasti, maka apa yang anda ambil dari tangannya, meskipun kemungkinan harta tersebut terkadang halal, maka hukumnya haram, karena harta yang haram itu adalah yang memang berdasarkan sangkaan.”
Kitab I’anah Ath-Thalibin juz 2 halaman 355 juga menyebutkan hal yang senada, “Mushannif berkata dalam kitab Al-Majmu’, ”Makruh mengambil (bantuan/pemberian) dari orang yang padanya ada harta yang halal dan haram seperti penguasa yang durhaka. Kemakruhan ini berbeda tingkatnya dengan sedikit dan banyaknya kesubhatan. Dan tidak haram menerima pemberian kecuali jika seseorang yang menerima yakin bahwa pemberian tersebut dari harta yang haram.”
Apa yang dituturkan penyusun I’anah ini tidak semata-mata pandangan pribadi. Ditemukan terdapat hadits yang menjadi dasar pengambilannya. Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, 'Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.' Ibnu Mas’ud mengatakan, 'Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.'” [Mushannaf ‘Abdur Razzaq No. 14675]
Terdapat pula hadits yang menyatakan kebolehan menerima harta haram yang diberikan orang lain. Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” [Mushannaf ‘Abdur Razzaq No. 14677]
Akan tidak menjadi permasalahan jika pemberian harta haram berupa makanan dengan syarat tidak diketahui jika makanan tersebut dibuat dengan harta haram, karena memang terdapat riwayat shahih dari Nabi bahwasanya tidak diperkenankan menanyakan kehalalan makanan yang dihidangkan oleh orang yang beragama Islam. Permasalahan yang patut dipikirkan lebih jauh adalah  jika pemberian harta haram tersebut berupa uang atau barang sementara tidak diketahui kalau berasal dari harta haram.
Ambil contoh, ada pencuri motor, lantas memberikan motor tersebut kepada kita.  Motor jelas-jelas bukan makanan. Artinya larangan menanyakan kehalalan pemberian tidak berlaku sepenuhnya. Sehingga kita akan terpancing untuk bertanya, apakah motor pemberian tersebut benar-benar halal atau jangan-jangan curian. Pasalnya, di Indonesia ada peraturan, barangsiapa menerima pemberian hasil curian, maka dia dihukumi sebagai penadah.
Pertimbangan ini dapat menjadi pemutus bahwa jika pemberiannya dalam bentuk makanan dalam jumlah yang wajar, maka kita tidak diperbolehkan menanyakan status halal-haram. Jika pemberiannya dalam jumlah yang tidak wajar, sementara si pemberi orang yang Islam namun pekerjaannya mengindikasikan dia tidak akan bisa mendapatkan makanan sebanyak yang diberikan, maka kita boleh menanyakan darimana pemberian tersebut, dan kita harus percaya dengan jawabannya. Adapun jika pemberiannya bukan makanan, maka kita dipersilakan bertanya mengenai sumber diperolehnya pemberian tersebut, guna menghindari kemungkinan perolehan dari sumber yang haram.
“Dahulu Al-Mughirah dimasa jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata saat itu, “Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun” [HR. Al-Bukhari No. 2529]
Maka, para pembaca, sebaiknya kita tetap berhati-hati dengan pemberian apapun, tanpa bermaksud berprasangka buruk atau terlalu lebay dalam menghindari harta haram. Pasalnya, dewasa ini, harta haram semakin banyak dan tidak sedikit orang yang tidak peduli halal-haram yang penting punya uang banyak.

Ket.: Sengaja teks arab tidak dicantumkan demi menghindari tindak plagiat.

Admin : Muhammad Ali Akbar

Related

Liye Style 4248804393510875085

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item