Discuss!

Al-Quran Ditulis dengan Emas, Terlarangkah?


Oleh Brilly El-Rasheed
Seorang seniman asal Iran, Raein Akbar Khanzadeh berhasil menyalin Alquran ke dalam dua lembar perak dan platinum. Lembaran-lembaran itu disusun dengan 2500 batu permata 20 karat, serta 10 karat batu rubi dan safir. Alquran salinan bertahta batu permata ini memiliki berat 6 kg.
Khanzadeh berhasil menyelesaikan proyek ini dalam waktu 10 bulan. Dia tidak meminta sponsor dari pihak manapun untuk menyelesaikan proyeknya itu. Khanzadeh menghabiskan uang 150 ribu dirham miliknya sendiri untuk membeli berbagai perlengkapan yang dibutuhkan.
Menurutnya Alquran bukanlah alat untuk mencari keuntungan oleh karena itu kesuciannya harus dijaga.
"Saya tidak mencari sponsor kali ini dan saya menghabiskan semua yang saya peroleh dari proyek sebelumnnya. Sponsor mengarah pada komersialisasi dan saya tidak menyukai itu. Kita harus menghormati kesucian Alquran dan tidak menggunakannya untuk mencari uang," papar Khanzadeh, sebagaimana dikutip dari Al Arabiya News, Jumat (3/8/2012).
Khanzadeh memiliki bakat luar biasa yang dibawa sejak lahir. Dia mampu membaca dan menulis huruf berukuran 30 kali lebih kecil dibanding ukuran normal dengan mata telanjang. Selama 12 tahun dia telah menjalani profesi ini. Bakat yang dia miliki didedikasikan untuk kepentingan Islam. Setiap tahunnya, dia berhasil menyalin Alquran dengan rekor baru yang belum ada sebelumnya.
Tahun ini dia juga telah menampilan salinan Alquran yang terdiri dari 114 bab dan mencakup 604 halaman. Lembaran-lembaran itu berasal dari perak dan berukuran lebih kecil dibanding kertas A4.
Pada awalnya, Khanzadeh merasa khawatir jika penglihatannya akan berkurang seiring dengan bertambahnya usia. Namun rasa khawatirnya itu menghilang karena semakin hari penglihatannya justru semakin tajam terlebih lagi untuk membaca Alquran.
Semua karyanya telah diverifikasi oleh Otoritas Umum UEA Urusan Islam. Karyanya terbukti detil dan tidak terdapat kesalahan. Dalam bekerja Khanzadeh tidak menggunakan mikroskop untuk membantu penglihatannya.
Sumber http://potongan-berita.blogspot.com/

Tidak dipungkiri, memuliakan dan menghormati Al-Qur`an adalah sebuah perbuatan terhormat yang sangat dianjurkan Islam. Al-Qur`an adalah kalam Allah yang mulia sehingga kita wajib untuk memuliakannya. Haya saja, dalam memuliakan Al-Qur`an tidak lantas bebas-lepas tanpa batas. Nabi Muhammad sudah menetapkan, memuliakan Al-Qur`an tidak selayaknya dengan cara yang berlebih-lebihan apalagi mubadzir.
Dari Anas bahwa Rasulullah bersabda :
سنن أبي داوود ٣٧٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ وَقَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
Sunan Abu Daud No. 379 meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Khuza’i telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas dan Qatadah dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan tiba Hari Kiamat sampai manusia bermegah-megahan dalam membangun Masjid.”
Berkaitan dengan hadis di atas dan untuk menguatkannya, Ibnu Abbas berkata, “ Sungguh, umat ini akan menghiasi masjid masjid sebagaimana orang orang Yahudi dan Nasrani menghiasi tempat tempat ibadah dan gereja gereja mereka. Orang yang memerhatikan –masa sekarang- seluruh penjuru dunia Islam dan alat alat transportasi, akan melihat mereka berbangga bangga seperti ini, menghiasi masjid, dan sombong dalam mendirikan masjid. Manusia membaca hadis ini dan mengetahuinya bahwa menghiasi masjid termasuk salah satu tanda kiamat. Namun, mereka tetap melakukannya, seolah olah mereka digiring untuk melaksanakan ketaatan dan pembenaran terhadap hadis Rasulullah. Ibnu Abbas menambahkan, dalam kitab Al-Jami Ash-Shaghir milikAs Suyuthi, disebutkan Rasulullah  bersabda, “ Jika kalian mempercantik masjid-masjid kalian dan menghiasi mushaf mushaf kalian, kehancuranlah atas kalian.”
Dan ternyata, menurut pendapat yang paling shahih dikalangan Syafi’iyyah haram hukumnya, pendapat ini diungkapkan oleh Abu Ishaq Al-Marwaazi, Al-Mawardi, Al-Qadhi Abu Thayyib sementara Al-Bulqiny lebih cenderung membolehkannya dengan alasan demi mengagungkan panji-panji Islam.
“Dalam penghiasan ka’bah dan masjid-masjid dengan emas dan perak serta mengantungkan lampu-lampu pada keduanya terdapat dua pendapat, pendapat yang paling shahih mengharamkannya karena yang demikian tidak pernah dinukil dari ulama salaf sedang pendapat yang kedua membolehkannya sebagaimana diperbolehkannya menjadikan sutera sebagai kelambu ka’bah.Dalam hal yang berkaitan dengan kewajiban menzakati emas dan perak yang dijadikan hiasan pada masjid atau ka’bah dikembalikan juga pada dua pendapat diatas (bila mengikuti pendapat yang mengharamkannya maka wajib zakat sedang bila mengikuti pendapat yang membolehkannya bila hiasan emas atau perak tersebut telah diwakafkan maka tidak terdapat kewajiban zakat sama sekali).” [Raudhah Ath-Thalibin 1/239]
“Dalam penghiasan ka’bah dan masjid-masjid dengan emas dan perak serta mengantungkan lampu-lampu pada keduanya terdapat dua pendapat yang diterangkan dalam kitab Al-Hawy dan lainnya, pendapat pertama membolehkannya demi mengagungkannya sebagaimana diperbolehkannya pada menghias mushaf dengan emas atau perak dan sebagaimana diperbolehkannya menjadikan sutra sebagai kelambu ka’bah. Sedang pendapat yang paling dhahir melarangnya, pendapat ini dihikayahkan dari Abu Ishaq dengan alasan karena yang demikian tidak pernah dinukil (tuntunannya) dari ulama salaf. [Al-‘Aziiz Syarh Al-Wajiiz 6/36]
Simak pula Al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab 4/445 dan 6/42, Al-Wasith II/479, Hawasyi Asy-Syarwani wa Al-‘Abbadi 1/121.

Artikel cafeilmubrilly.blogspot.com
Admin: Azhar Maulana
Ket.: Teks arab sengaja tidak dicantumkan menghindari tindak plagiat.

Related

Technology 1137040970475400818

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item