Belajar dari Tahap Pengharaman Khamer
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2015/04/belajar-dari-tahap-pengharaman-khamer.html
Oleh Muhammad Maftuhin ar-Raudli
Ayat tentang larangan minum Khamer diturunkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala secara bertahap, tidak sekaligus. Karena
masyarakat Mekkah ketika itu gemar sekali minum minuman keras dan sudah menjadi
kebiasaan. Di setiap tempat pelosok di Mekkah selalu ada orang-orang yang
minum minuman keras, mabuk-mabukan. Juga banyak yang bermain judi.
Judi dan khamer sudah sangat melekat pada penduduk Mekkah ketika itu.
Menghadapi masyarakat yang demikian itu, Islam turun
dengan gaya dakwah yang gradatif (bertahap). Mula-mula ayat yang turun masih
bersifat informatif bahwa judi dan minuman keras itu ada manfaatnya,
tetapi akibat buruknya, kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya.
Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa judi dan minuman keras
memang ada manfaatnya, tetapi lebih banyak kerusakannya (mudlaratnya) bagi
manusia.
Kemudian tahap berikutnya turun Surat al-Ma’idah ayat:
90 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah: 90)
Ayat tersebut bersifat limitatif (membatasi), sedikit
demi sedikit dibatasi waktunya. Setelah terbiasa tidak minum dan berjudi
dalam tenggat waktu tertentu, barulah diturunkan aturan yang pasti (definitif)
seperti disebutkan dalam ayat tersebut. Minum khamer, berjudi dan mengundi
nasib (dengan anak panah) adalah perbuatan syaitan, artinya dilarang,
hukumnya haram.
Namun demikian maknanya adalah: kita tidak bisa
menjadikan dasar ayat 219 sebagai alasan bahwa boleh berjudi dan meminum minuman
keras. Alasannya adalah karena ada ayat 90 dan 91 Surat al Ma’idah.
Imam Ahmad meriwayatkan, dari Umar
bin Khaththab, ia menceritakan ketika turun ayat pengharaman khamr, ia
berdo’a: “Ya Allah terangkanlah kepada kami ihwal khamr sejelas-jelasnya.” Maka
turunlah ayat yang ada dalam surat al-Baqarah ini.
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya.”
Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat itu kepadanya.
Maka ia pun berdo’a lagi: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai masalah khamer
ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat
an-Nisa’:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan……” (QS. an-Nisa’: 43)
Dan seorang muadzin Rasulullah shalallahu ‘alaihi
was sallam jika mengumandangkan iqamah shalat mengucapkan: “Tidak sekli-kali
orang yang dalam keadaan mabuk mendekati shalat.” Kemudian Umar dipanggil dan
dibacakan ayat tersebut, maka ia pun berdo’a pula: “Ya Allah, terangkanlah
kepada kami mengenai khamer ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat
yang terdapat dalam surat al-Maidah:
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).” (QS.
al-Ma’idah: 91)
Lalu Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut, dan
ketika bacaan itu sampai pada kalimat, فَهَلْ
أَنتُم مُّنتَهُون “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu),” Umar berkata: “Kami berhenti, kami berhenti.”
Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh
bijaksana dalam menurunkan hukum-Nya. Tidak sekaligus diturunkan (dilarang),
agar manusia dengan mudah memahami dan mudah mempraktekkan.
Allah Ta’ala mengharamkan khamer bagi umat ini dalam empat tahapan yang dapat
kita rangkum sebagi berikut:
Tahapan pertama, Ayat yang
membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya:
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minimuman
yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. an-Nahl: 67)
Tahapan kedua, ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu
ayat tersebut di atas (surat al-Baqarah: 219)
Tahapan ketiga, ayat yang
melarang minum khamer pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan shalat.
Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’: 43.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan……” (QS. an-Nisa’: 43
Tahapan keempat, ayat yang menyatakan haramnya khamer secara mutlaq dan jelas, sedikit atau
banyak, waktu shalat atau di luar shalat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah
ayat ke-90.
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah: 90)
Pelajaran dari Ayat
1. Gigih dan semangatnya para sahabat radhiallahu
‘anhum untuk mengetahui hukum-hukum Allah Ta’ala dari apa yang mereka
lakukan dan dari apa yang mereka makan atau minum.
2. Bahwa Islam datang dalam rangka agar pemeluknya mendapatkan maslahat
(kebaikan) dan mencegah mafsadat (keburukan)
3. Agar membandingkan antara maslahat dan mafsadat terhadap suatu urusan,
lalu mendahulukan yang terdapat di dalamnya kemaslahatan yang lebih besar
dari pada mafsadatnya, atau mencegah mafsadat (keburukan) dari pada
mengambil mashlahatnya yang disesuaikan dengan kondisi. Sehingga walaupun
khamer dan judi terdapat manfaatnya, akan tetapi keburukan dan mafsadatnya
jauh lebih besar dari pada manfaatnya, sehingga diharamkan.
4. Haramnya khamer (dan setiap yang memabukkan adalah termasuk khamer,
sedikit atau banyak hukumnya sama yaitu haram sebagaimana para ulama telah
ijma’ akan hal tersebut), demikian pula judi hukumnya adalah haram. Yang
mana ayat tersebut di atas telah dinasakh (dihapus) hukumnya dan
dipertegas menjadi dengan ayat yang menyatakan keharaman khamer secara
jelas dan tegas (yaitu surat al-Ma’idah: 90).
5. Menunjukkan bahwa agama Islam ini mudah, tidak memberatkan dan tidak
menyulitkan.
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.