Discuss!

Hati-hati, Ada 4 Syarat Sebuah Kemunkaran Boleh Diingkari


Ada 4 syarat yang jika ada dalam suatu perkara maka ia harus diingkari.
Syarat pertama, jika ia merupakan sesuatu yang munkar. Yang dimaksud disini adalah sesuatu yang diarang oleh syariat.
Yang harus diketahui adalah bahwasanya munkar lebih umum daripada maksiat. Seluruh maksiat adalah munkar, dan tidak semua munkar adalah maksiat. Seandainya ada anak kecil, atau orang gila minum arak, maka orang yang melihatnya harus menumpahkan arak tersebut dan melarangnya. Bukan karena hal itu dilakukan terang-terangan, tapi karena itu adalah suatu kemungkaran. Seandainya ia meminumnya ditempat sepi tetap harus diingkari ketika melihatnya. Namun itu tidak dikatakan maksiat bagi anak kecil atau orang gila, karena selama mereka dalam keadaan tersebut pena pencatat amal mereka diangkat, sehingga tidak mungkin ada maksiat tanpa pelaku. Tapi lebih tepatnya dikatakan bahwa hal tersebut adalah munkar dan harus diingkari.


Syarat kedua, pengingkaran dilakukan disaat terjadinya kemungkaran, bukan setelahnya atau sebelumnya. Maka orang yang sudah meminum arak, maka bukan waktunya lagi untuk mengingkarinya, karena ia telah selesai dari perbuatannya. Begitu juga jika kemungkaran tersebut belum terjadi, maka tidak seyogyanya diingkari jika belum dilakukan. Seandainya ada orang yang dicurigai bahwa ia akan meminum arak, maka tidak tepat jika ia langsung diingkari, karena kemungkaran belum terjadi. Bahkan jika diketahui bahwa ia memang berniat akan minum arak, namun setelah itu ia mengatakan bahwa ia membatalkan niatnya, maka tidak boleh menasehatinya, karena hal itu bisa menyebabkannya suudzhon kepada sesama muslim. Mungkin saja ia jujur dalam perkataannya tersebut atau mungkin nantinya ada halangan yang menghalanginya sehingga ia tidak melakukannya.
Syarat ketiga, kemungkaran tersebut tampak, tanpa harus dicari. Seseorang yang melakukan kemungkaran di dalam rumahnya dan menutup pintu, maka tidak boleh untuk diintip dan dimata-matai untuk mengingkarinya.
Allah subhanahu wata’ala melarang seorang muslim memata-matai dan mencari-cari kesalahan saudaranya, Allah berfirman:
…وَ لَا تَجَسَّسُواْ…
“…Dan janganlah mencari-cari keburukan orang…” (QS. Al-Hujurat: 12)
Suatu hari Umar bin Khathab pernah memanjat tembok seseorang dan memasuki rumahnya kemudian ia melihatnya sedang melakukan kemungkaran, lantas beliau mengingkarinya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Amirul mukminin, jika saya melakukan satu maksiat, maka engkau telah melakukan tiga maksiat,” Umar bertanya, “Apa saja itu?” ia menjawab. “Allah berfirman:
…وَ لَا تَجَسَّسُواْ…
“…Dan janganlah mencari-cari keburukan orang…” (QS. Al-Hujurat: 12)
Sedangkan engkau telah mencari-cari kesalahanku, dan Allah berfirman:
…وَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِنۡ أَبۡوَٰبِهَاۚ…
“…Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya…” (QS. Al-Baqarah: 189)
Sedang engkau memanjat tembok untuk masuk kepada kami, kemudian Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ…
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya…” (QS. An-Nur: 27)
Sedang engkau ketika masuk kepada kami tidak mengucapkan salam. Maka Umarpun meninggalkannya dan menyuruhnya untuk bertaubat.
Syarat keempat, kemungkaran tersebut adalah sesuatu yang jelas munkar. Seperti zina, riba, minum arak dan sebagainya, bukan maslah ijtihadiyah. Maka jika suatu kemungkaran masih dalam koridor ijtihad, maka tidak diingkari. Sehingga tidak boleh bagi orang yang bermadzhab hanafi mengingkari orang bermadzhab syafii dalam memakan Dhabb (hewan sejenis kadal/biawak hidup di padang pasir), karena itu adalah masalah ijtihadiyah.

_____________________________________________________________________________
Sumber: Hisbah.net
Admin: Muhammad Maftuhin
Editor: Brilly El-Rasheed
Ingin beriklan Rp 50.000,-/bln? Hubungi 082140888638!
_____________________________________________________________________________






Related

Sunnah 7072899146579256876

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item