Panduan Fiqih Aqiqah (3)
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/07/panduan-fiqih-aqiqah-3.html
WALIMAH
AQIQAH?
“Jika
diundang sejumlah orang untuk aqiqah maka boleh saja dan kalau sebagian ‘aqiqah
dibagi-bagikan dan sebagian lagi dihidangkan kepada para tamu undangan walimah
‘aqiqah maka boleh saja, dan diajurkan sebagiannya dimakan sendiri, sebagiannya
lagi dishadaqahkan, sebagian lagi dihadiahkan, sebagaimana halnya daging hewan
qurban.” [Al-Majmu’ 8/411]
“Adapun
membiasakan menghadirkan para syaikh dan para undangan dalam acara ini (walimah
‘aqiqah) maka tidak ada dalilnya, tetapi seandainya dilakukan untuk
memanfaatkan keluangan pada waktu tertentu, dalam rangka memberikan peringatan
dan nasehat atas sebagian permasalahan yang terkait dengan berkumpulnya mereka,
maka hal itu tidak mengapa.” [Syarh Sunan Abi Dawud no. 86. Maktabah
Almeshkat.net]
AQIQAH
UNTUK YANG SUDAH WAFAT?
“Janin
yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu
diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab)
keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia
dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap
lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk
bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun,
yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari
kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” [Liqa’at Bab Maftuh,
no. 653]
APA
SAJA SELAIN MENYEMBELIH?
Ada
beberapa adab yang harus dilakukan ketika mengaqiqahi bayi pada hari ketujuh
dari kelahirannya:
(1)
Mencukur rambut kepala si bayi dan bershadaqah seberat rambut tersebut.
Ja’far
bin Muhammad telah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata, Fathimah Radhiyallahu
‘Anha menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummmu Kultsum, lalu
bershadaqah dengan perak seberat rambut itu. (HR. Imam Malik). Maksud hadits di
atas adalah Fathimah bershadaqah seharga perak yang beratnya seberat rambut
anak-anaknya. Rasulullah bersabda kepada Fathimah tatkala melahirkan Al-Hasan,
“Cukurlah rambut kepalanya dan bershadaqahlah seberat rambutnya berupa perak
kepada orang-orang miskin.” [HR. Ahmad]
(2)
Mentahniknya yaitu mengunyahkan kurma untuk bayi yang baru lahir kemudian
mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi.
Abu
Musa berkata, “Ketika anakku baru saja dilahirkan, maka aku membawanya kepada
Nabi lalu beliau menamainya Ibrahim dan mengoleskan kurma pada langit-langit
mulut anakku.” [HR. Muslim]
(3)
Memberinya nama yang indah dan bagus.
Setelah
mengadakah aqiqah bagi sang bayi, hendaknya sang bayi diberi nama yang bagus
maknanya. Misalnya nama para nabi dan rasul, nama para shahabat, nama para
ulama, dan lain sebagainya. Jangan memberinya nama yang jelek maknanya, atau
nama yang dijadikan ramalan, atau nama yang mengandung tazkiyah (sok suci)
terhadap dirinya sendiri.
:: Dukung dakwah Islamiyyah kami
baik dengan comment, doa bi zhohril ghoib, dan financial.
Admin : Aguz Dhewangga
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.