Discuss!

Panduan Fiqih Aqiqah (3)


WALIMAH AQIQAH?
“Jika diundang sejumlah orang untuk aqiqah maka boleh saja dan kalau sebagian ‘aqiqah dibagi-bagikan dan sebagian lagi dihidangkan kepada para tamu undangan walimah ‘aqiqah maka boleh saja, dan diajurkan sebagiannya dimakan sendiri, sebagiannya lagi dishadaqahkan, sebagian lagi dihadiahkan, sebagaimana halnya daging hewan qurban.” [Al-Majmu’ 8/411]
“Adapun membiasakan menghadirkan para syaikh dan para undangan dalam acara ini (walimah ‘aqiqah) maka tidak ada dalilnya, tetapi seandainya dilakukan untuk memanfaatkan keluangan pada waktu tertentu, dalam rangka memberikan peringatan dan nasehat atas sebagian permasalahan yang terkait dengan berkumpulnya mereka, maka hal itu tidak mengapa.” [Syarh Sunan Abi Dawud no. 86. Maktabah Almeshkat.net]
AQIQAH UNTUK YANG SUDAH WAFAT?
“Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” [Liqa’at Bab Maftuh, no. 653]
APA SAJA SELAIN MENYEMBELIH?
Ada beberapa adab yang harus dilakukan ketika mengaqiqahi bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya:
(1) Mencukur rambut kepala si bayi dan bershadaqah seberat rambut tersebut.
Ja’far bin Muhammad telah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata, Fathimah Radhiyallahu ‘Anha menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummmu Kultsum, lalu bershadaqah dengan perak seberat rambut itu. (HR. Imam Malik). Maksud hadits di atas adalah Fathimah bershadaqah seharga perak yang beratnya seberat rambut anak-anaknya. Rasulullah bersabda kepada Fathimah tatkala melahirkan Al-Hasan, “Cukurlah rambut kepalanya dan bershadaqahlah seberat rambutnya berupa perak kepada orang-orang miskin.” [HR. Ahmad]
(2) Mentahniknya yaitu mengunyahkan kurma untuk bayi yang baru lahir kemudian mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi.
Abu Musa berkata, “Ketika anakku baru saja dilahirkan, maka aku membawanya kepada Nabi lalu beliau menamainya Ibrahim dan mengoleskan kurma pada langit-langit mulut anakku.” [HR. Muslim]
(3) Memberinya nama yang indah dan bagus.
Setelah mengadakah aqiqah bagi sang bayi, hendaknya sang bayi diberi nama yang bagus maknanya. Misalnya nama para nabi dan rasul, nama para shahabat, nama para ulama, dan lain sebagainya. Jangan memberinya nama yang jelek maknanya, atau nama yang dijadikan ramalan, atau nama yang mengandung tazkiyah (sok suci) terhadap dirinya sendiri.
:: Dukung dakwah Islamiyyah kami baik dengan comment, doa bi zhohril ghoib, dan financial.
Admin : Aguz Dhewangga

Related

Liye Style 3085499105330705293

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item