Discuss!

Belajar dari Tahap Pengharaman Khamer




Oleh Muhammad Maftuhin ar-Raudli

Ayat tentang larangan minum Khamer diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara bertahap, tidak sekaligus.  Karena masyarakat Mekkah ketika itu gemar sekali minum minuman keras dan sudah menjadi kebiasaan.  Di setiap tempat pelosok di Mekkah selalu ada orang-orang yang minum minuman keras, mabuk-mabukan.  Juga banyak yang bermain judi.  Judi dan khamer sudah sangat melekat pada penduduk Mekkah ketika itu.
Menghadapi masyarakat yang demikian itu, Islam turun dengan gaya dakwah yang gradatif (bertahap). Mula-mula ayat yang turun masih bersifat informatif  bahwa judi dan minuman keras itu ada manfaatnya, tetapi akibat buruknya, kerusakannya  lebih besar daripada manfaatnya. Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa judi dan minuman keras memang ada manfaatnya, tetapi lebih banyak kerusakannya (mudlaratnya) bagi manusia.
Kemudian tahap berikutnya turun Surat al-Ma’idah ayat: 90  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah: 90)
Ayat tersebut bersifat limitatif (membatasi), sedikit demi sedikit dibatasi waktunya.  Setelah terbiasa tidak minum dan berjudi dalam tenggat waktu tertentu, barulah diturunkan aturan yang pasti (definitif) seperti disebutkan dalam ayat tersebut. Minum khamer, berjudi dan mengundi nasib (dengan anak panah) adalah perbuatan syaitan,  artinya dilarang, hukumnya haram.
Namun demikian maknanya adalah:  kita tidak bisa menjadikan dasar ayat 219 sebagai alasan bahwa boleh berjudi dan meminum minuman keras.  Alasannya adalah karena ada ayat 90 dan 91 Surat al Ma’idah.
Imam Ahmad meriwayatkan, dari Umar bin Khaththab, ia menceritakan ketika turun ayat pengharaman khamr, ia berdo’a: “Ya Allah terangkanlah kepada kami ihwal khamr sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang ada dalam surat al-Baqarah ini.  
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat itu kepadanya. Maka ia pun berdo’a lagi: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai masalah khamer ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat an-Nisa’:    
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan……” (QS. an-Nisa’: 43)
Dan seorang muadzin Rasulullah shalallahu ‘alaihi was sallam jika mengumandangkan iqamah shalat mengucapkan: “Tidak sekli-kali orang yang dalam keadaan mabuk mendekati shalat.” Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut, maka ia pun berdo’a pula: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai khamer ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat al-Maidah:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Ma’idah: 91)
Lalu Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut, dan ketika bacaan itu sampai pada kalimat, فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu),” Umar berkata: “Kami berhenti, kami berhenti.”

Jadi Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh bijaksana dalam menurunkan hukum-Nya. Tidak sekaligus diturunkan (dilarang), agar manusia dengan mudah memahami dan mudah mempraktekkan.  
Allah Ta’ala mengharamkan khamer bagi umat ini dalam empat tahapan yang dapat kita rangkum sebagi berikut:
Tahapan pertama, Ayat yang membolehkan, yaitu dalam surat an-Nahl ayat ke-67 yang artinya:
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. an-Nahl: 67)
Tahapan kedua, ayat sebagai muqaddimah (permulaan) untuk mengharamkannya. Yaitu ayat tersebut di atas (surat al-Baqarah: 219)
Tahapan ketiga, ayat yang melarang minum khamer pada waktu-waktu tertentu seperti ketika akan shalat. Yaitu terdapat dalam surat an-Nisaa’: 43.   
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan……” (QS. an-Nisa’: 43
Tahapan keempat, ayat yang menyatakan haramnya khamer secara mutlaq dan jelas, sedikit atau banyak, waktu shalat atau di luar shalat. Yaitu terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat ke-90.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Ma’idah: 90)
Pelajaran dari Ayat
1.       Gigih dan semangatnya para sahabat radhiallahu ‘anhum untuk mengetahui hukum-hukum Allah Ta’ala dari apa yang mereka lakukan dan dari apa yang mereka makan atau minum.
2. Bahwa Islam datang dalam rangka agar pemeluknya mendapatkan maslahat (kebaikan) dan mencegah mafsadat (keburukan)
3. Agar membandingkan antara maslahat dan mafsadat terhadap suatu urusan, lalu mendahulukan yang terdapat di dalamnya kemaslahatan yang lebih besar dari pada mafsadatnya, atau mencegah mafsadat (keburukan) dari pada mengambil mashlahatnya yang disesuaikan dengan kondisi. Sehingga walaupun khamer dan judi terdapat manfaatnya, akan tetapi keburukan dan mafsadatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, sehingga diharamkan.
4. Haramnya khamer (dan setiap yang memabukkan adalah termasuk khamer, sedikit atau banyak hukumnya sama yaitu haram sebagaimana para ulama telah ijma’ akan hal tersebut), demikian pula judi hukumnya adalah haram. Yang mana ayat tersebut di atas telah dinasakh (dihapus) hukumnya dan dipertegas menjadi dengan ayat yang menyatakan keharaman khamer secara jelas dan tegas (yaitu surat al-Ma’idah: 90).
5. Menunjukkan bahwa agama Islam ini mudah, tidak memberatkan dan tidak menyulitkan. 







Related

Faidah 575906917270010656

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item