Discuss!

Minum Khamer Bikin Hidup Jadi Keblinger


Allah Azza wa Jalla berfirman dalam al-Qur’an:  “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya……” (QS. al-Baqarah: 219)
Menurut para mufassir (ahli tafsir al-Qur’an)  yang dimaksud “dosa besar” (itsmun kabir)  dalam ayat tersebut adalah “sangat besar” atau “sangat banyak”. Karena hasil (akibat) dari dua macam perbuatan tersebut (judi dan minum khamer) adalah permusuhan.   Orang yang melakukan judi dan minum khamer (minuman keras),  maka ujung-ujungnya permusuhan. Bukan hanya permusuhan, tetapi juga kata-kata makian, sumpah-serapah.  Demikian pula orang yang mabuk karena minuman, maka kata-katanya kotor, menimbulkan permusuhan.  Bahkan terkadang orang mabuk itu mengeluarkan kata-kata yang sifatnya rahasia, yang tidak pantas diucapkan. Itulah maka judi dan  khamer  hukumnya haram.
“Dan beberapa manfaat bagi manusia”. Maksudnya bahwa judi dan khamer itu dosa besar, tetapi ada juga sedikit manfaatnya. Yaitu  ada rasa lezat (nikmat), rasa gembira ketika minum khamer dan mendapatkan harta benda dengan mudah ketika main judi. Jadi ada manfaatnya tetapi sedikit, yaitu mendapatkan uang tanpa kerja keras, dengan mudah, tidak lelah. Itu mengajarkan orang menjadi malas.
“Tetapi dosa keduanya, lebih besar daripada manfaatnya”. Maksudnya, bahwa dosa berjudi dan minum minuman keras yakni akan terjadi berbagai macam kerusakan lebih besar dibandingkan kemanfataannya. Manfaatnya sedikit dibanding bahayanya yang jauh lebih besar.
Ayat 219 tersebut merupakan ayat pertama yang turun dalam hal minuman keras. Ayat tersebut bersifat informatif. Yang memberi tahu kepada maysarakat Mekkah yang terkenal sangat gemar minum minuman keras, gemar mabuk dan judi ketika zaman itu. Dan itu sudah berlangsung lama, (sudah menjadi kebiasaan).
Terhadap masyarakat yang sedemikian kebiasaannya, kalau tiba-tiba diumumkan bahwa judi dan khamer itu dilarang, diharamkan, tentu orang (masyarakat) tidak akan mau mengikuti Islam. Maka ayat yang pertama turun tentang larangan judi dan khamer berifat informatif, (pemberitahuan saja). Nantinya, pada Surat al Ma’idah turun ayat berikutnya mengenai larangan judi dan khamer. 

Mengapa Khamer dan Judi Diharamkan?

Khamer (minuman keras, arak, narkotika) diharamkan karena mengakibatkan:
Kerusakan pada tubuh manusia. Islam diturunkan untuk mencegah kerusakan. Setiap yang menimbulkan kerusakan bagi manusia, maka dilarang (diharamkan).
Kerusakan pada akal manusia. Orang yang mabuk, ketika itu akalnya tidak berfungsi, tidak jalan.  Padahal yang membedakan manusia dengan hewan adalah akalnya. Kalau manusia akalnya tidak berfungsi, maka ia tidak ada bedanya dengan hewan (Sama dengan hewan).
Menyia-nyiakan harta. Dalam Islam, harta adalah penting. Orang yang ingin hidup bahagia, salah satunya adalah dengan harta. Maka menyia-nyiakan harta hukumnya haram. 
Memang, minumana keras ada manfaatnya, tetapi dibandingkan dengan mudlaratnya (akibat buruknya) lebih banyak mudlaratnya. Para ahli filsafah Islam, mengatakan bahwa setiap  yang dilarang (diharamkan) pasti mengandung maksud untuk menyelamatkan manusia. Kenapa dilarang judi dan minum minuman keras adalah untuk menyelamatkan manusia.
Sementara judi diharamkan, karena Menyia-nyiakan harta, Membuat orang malas bekerja, dan Menimbulkan permusuhan, bahkan bisa menimbulkan saling membunuh.


Editor: Muhammad Maftuhin
Admin: Abu Yahya Al-Faqih


Related

Faidah 2813735929156897283

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item