Discuss!

Perubahan Hukum Berdasarkan Perubahan Maslahat Sosial





Oleh M. Maftuhin ar-Raudli

Setelah dilakukan studi mendalam tentang sebagian hukum yang bersifat ijtihadiyah sandarannya adalah maslahat sezaman yang berubah karena zaman dan perubahan situasi, maka dengan demikian hendaknya hukum itu berubah untuk ikut denagan perubahan itu. Sebab ma’lul (musabab) mengikuti pada illah (sebab)-nya dalam keberadaan dan ketiadaanya. Sebagaimana yang termaktub dalam ilmu ushul fiqih:
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama illah-nya, dalam keberadaan dan ketiadaanya”
Salah satu contohnya adalah yang dibahas dalam buku-buku fikih dalam masalah interaksi kita dengan ahlu dzimmah tentang kewajiban pembedaan pakaian mereka dengan pakaian kaum muslimin. Hal ini dilakukan sebagai tindakan mengikuti apa yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab atu umar bin Abdul aziz. Mereka  berkata: “Jika mereka telah bercampur baur dengan kaum muslimin, maka mereka bisa memiliki perbedaan dari kita, agar mereka tidak diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap seorang muslim. Sebab mungkin saja di antara mereka ada yang meninggal di jalan, maka dia tidak diketahui identitasnya, apakah ia muslim atau bukan, sehingga ada kemungkinan ia dishalatkan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin. Satu hal yang tentu saja tidak disukai oleh si mayit, keluarganya dan juga kaum muslimin.
Pembedaan ini mungkin sangat perlu di awal-awal tersebarnya Islam secara luas, di mana setiap orang harus melakukan tindakan yang sangat hati-hati.

Jika maslahat ini dilihat dari kaca mata maslahat zaman,  yakni maslahat pembedaan antara orang-orang yang menganut agama tertentu dalam sebuah negara berdasarkan agama, maka kita dapatkan bahwa hal itu sama sekali tidak banyak disenangi. Sebab pada zaman ini kita bisa membedakan seseorang bukan dengan pakaian lagi. Ada cara yang lebih gampang yakni dengan melihat identitas pribadi lewat KTP ataupun Paspor yang di dalamnya menjelaskan siapa dirinya, namanya, gelarnya serta agama yang ia anut. Dengan cara ini sudah sangat memadai untuk mengenal siapa orang tadi tanpa harus melukai perasaan orang tersebut. 









Related

Sunnah 6144810711900093902

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Arsip Blog

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item