Menghilangkan Kebiasaan Menunda
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/06/menghilangkan-kebiasaan-menunda.html
Oleh Brilly El-Rasheed
Dalam Al-Ushul min ‘Ilm Al-Ushul, Ibnu Al-‘Utsaimin mengisyaratkan kaedah Al-Ashlu fi Al-Amr li Al-Mubadarah wa Al-Fauri, pada dasarnya, perintah itu wajib segera dikerjakan, tatkala beliau membahas definisi Al-Amr.
Dalam Diwan Asy-Syafi’i hal 103, Al-Imam
Asy-Syafi’i menggubah sebuah sya’ir tentang ilmu,
Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah
ikatannya
Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat
Termasuk kebodohan kalau engkau memburu
kijang
Setelah itu engkau biarkan lepas begitu saja
Sebagai contoh, penundaan terhadap
pengurusan jenazah sangat dilarang. Dari Abu Hurairah, Rasulullah berkata, “Segerakanlah
(mengubur) jenazah, sebab jika dia shalih, maka lebih baik apabila kalian
menyegerakannya, namun jika dia selain itu (tidak shalih), maka menjadi
keburukan baginya jika kalian menurunkannya dari pundak kalian.” [Shahih:
Shahih Al-Bukhari no. 1315; Shahih Muslim no. 933]
Selain bersegera menguburkan, yang tidak
boleh ditunda pula adalah melunasi hutang jenazah ketika masih hidup dan belum
terbayar. An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin mengutip hadits dari Abu
Hurairah, bahwasanya Rasulullah berkata,
نَفْسُ
الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mu`min itu tergantung, karena hutangnya, hingga hutangnya
dilunasi.” [Shahih: Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 860, 861] Dan An-Nawawi
memberikan judul atas hadits ini dengan “Bab Menyegerakan Pelunasan Hutan dari
Mayit, dan Bersegera Melepaskan Hutang darinya, Kecuali Jika Mati Mendadak,
Maka Harus Menunggu Kepastian akan Kematiannya.”
Karenanya Nabi telah mengecam penundaan pelunasan hutang bagi orang yang
mampu melunasi hutangnya, tatkala masih hidup. Dari Abu Hurairah bahwasanya
Rasulullah bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى
مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
“Penundaan (pelunasan) hutang oleh orang kaya adalah zhalim. Apabila
salah seorang dari kalian dialihkan hutangnya pada orang yang kaya, maka
ikutilah pengalihan itu.” [Shahih: Sunan Abu Dawud no. 3345]
Jadi penundaan akan mengundang penyesalan, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat, karena kehidupan seorang hamba di dunia memiliki pengaruh kuat yang nyata terhadap kehidupannya di akhirat. Di hari qiyamah, para shalihin akan menyesali secuil waktu luang yang tidak digunakan untuk kebaikan, yakni berbuat ketaatan kepada Allah.
Selain menyesali waktu yang diisi dengan dosa, para shalihin juga menyesali
waktu yang tidak diisi dengan amal shalih, termasuk dalam hal ini akibat
menunda pelaksanaan amal shalih, sementara ada waktu tersedia. Karena mereka
tahu betapa berharganya waktu.
Rasulullah berkata,
لَيْسَ يَتَحَسَّرَ أَهْلُ الْجَنَّةِ
عَلَى شَيْءٍ إِلاَّ عَلَى سَاعَةٍ مَرَّتٍ بِهِمْ لَمْ يَذْكُرُوْا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ
فِيْهَا
“Tidaklah penghuni
surga menyesali sesuatu (pada saat proses hisab) kecuali terhadap satu waktu
yang terlewatkan begitu saja, tanpa mereka berdzikir kepada Allah ketika itu.”
[Shahih Al-Jami’ no. 5446]
Semoga kita tidak pernah merasakan penyesalan yang sangat mendalam di
akhirat, dan semoga kita di dunia ini berhasil menghilangkan kebiasaan menunda
kebaikan.
Admin: Abu Yahya
Admin: Abu Yahya
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.