Tradisi Perkawinan yang Aneh di Beberapa Negara
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/10/tradisi-perkawinan-yang-aneh-di.html
1. TIBET
Diantara tradisi paling buruk di negeri Tibet adalah
apabila sejumlah saudara laki-laki hidup dalam satu rumah, maka saudara
terbesar memilih seorang wanita dan menikahinya. Dengan demikian wanita itu
menjadi milik bersama antara dia dan saudara laki-lakinya yang lain. Sehingga
mereka dapat menggaulinya secara bergantian.
Negeri Tibet memang kaya dengan ritual aneh dalam
pernikahan dan peminangan. Untuk memilih calon istri, sebagian keluarga wanita
meletakkan si wanita diatas pohon. Dan mereka semuanya berjaga-jaga dibawah
pohon dengan bersenjatakan tongkat. Apabila salah seorang pemuda ingin
mempersuntingnya, maka ia harus berusaha untuk bisa mencapai pohon itu
sementara keluarga wanita menghalangi dan memukulinya dengan tongkat.
Apabila pemuda itu dapat memanjat pohon dan memegang
kedua tangan wanita itu, maka ia harus mampu membawa dan melarikannya.
Sedangkan keluarga wanita terus memukulinya hingga ia dapat meninggalkan tempat
itu. Dengan demikian pemuda itu berhasil mendapatkannya dan meraih kepercayaan
dari keluarga wanita.
2. CHINA
Diantara tradisi aneh dalam pernikahan dikalangan
masyarakat China di sebagian wilayah, akad nikah dilaksanakan tanpa kedua
mempelai saling melihat. Apabila akad nikah telah terlaksana maka keluarga
pengantin wanita meriasnya lalu meletakkannya dalam satu peti yang tertutup
pintunya kemudian mereka membawanya keluar kampung yang diiringi oleh sebagian
keluarganya yang akan menemui suaminya disana. Setelah bertemu mereka
memberikan kunci kepada suami, kemudian ia membuka peti dan melihat pengantin putri.
Apabila hatinya terpikat, maka ia membawanya k erumahnya, dan apabila ia tidak
terpikat maka ia mengembalikannya kepada keluarganya.
3. INDIA
Di Punjab, sekelompok laki-laki melakukan kesepakatan
untuk menikahi seorang wanita dan mereka menentukan pembagian hari dan malam
dalam menggauli wanita tersebut. Terkadang jumlah suami mencapai enam orang
atau lebih. Apabila ia hamil, maka anak pertama untuk suami yang paling tua
usianya. Dan anak yang kedua untuk suami dibawahnya dan seterusnya.
Di kabilah Arbah, India, seorang istri yang tidak
melahirkan anak laki-laki untuk suaminya, maka suami menyuruhnya untuk
melakukan perzinahan yang dilaksanakan atas kerelaan dari mereka berdua.
Adapun kabilah Yasratiyah, maka mereka membolehkan zina
hanya untuk para tamu saja. Sementara itu kabilah Tuda di bagian selatan India,
mereka memiliki ritual yang sangat aneh pada saat perhelatan pernikahan yaitu
mempelai wanita harus merangkak berjalan diatas kedua tangan dan lututnya
hingga mencapai mempelai pria. Dan jalan merangkak ini tidak berhenti kecuali
ketika mempelai pria memberkahinya dengan cara meletakkan tumitnya diatas
kepala mempelai wanitanya.
Di Kota Bunda Yurgas bagian selatan India, pengantin
putri menguji suaminya dengan ujian yang sangat keras dan sulit yaitu ia
menyertai suaminya ke hutan dan menyalakan api. Kemudian menyeterika punggung
suami tanpa pakaian. Apabila ia mengeluh atau memperlihatkan kesakitan maka ia
menolaknya dan tidak menerimanya sebagai suami. Disamping itu, iapun akan
memperoloknya dihadapan gadis-gadis kabilah. Namun apabila ia bertahan, maka
wanita itu menilainya sebagai kekasih yang utama dan Arjuna yang layak untuk
dicintai. Oleh karena itulah maka bagian selatan India disebut dengan sumber
keanehan.
4. GUINEA
Diantara tradisi pernikahan yang ada di Ginia, seorang
gadis berenang dalam kolam air dalam keadaan telanjang bulat, apabila salah
seorang hadirin memberikan potongan pakaian yang menjadi kesukaannya dan ia
rela gadis itu sebagai istrinya, maka ketika gadis itu menerima potongan pakaian,
saat itu pula gadis itu menjadi istrinya.
Demikian sebagian tradisi jahiliyah yang nista, rendah,
dan hina. Sungguh berbahagialah kita yang diberi nikmat hidayah oleh Allah yang
berupa al-Qur`an dan Sunnah yang mengantarkan kepada kemuliaan, kesucian dan
keselamatan.
Kita
tidak bisa memastikan apakah tradisi yang dilakukan di berbagai negara tersebut
bisa digolongkan kepada bentuk pernikahan. Pasalnya, pernikahan yang berasal
dari asal kata nikah, adalah istilah Islam, bukan istilah yang dimiliki oleh
semua umat. Maka jika kita menyebut pernikahan, berarti kita sedang
mengistilahkan sebuah kegiatan yang memenuhi ketentuan Islam tentangnya.
Catatan
Quantum Fiqih
Tujuan
pernikahan dalam Islam
Pertama.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi. Pernikahan adalah fitrah
manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad
nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan
menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
Kedua.
Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Sasaran
utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat
merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan
dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan
pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai
para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum
(puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Ketiga.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa
Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak
sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa
Jalla dalam ayat berikut: “Thalaq
(yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan
baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri)
khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir
bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak
berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.”
[Al-Baqarah : 229]
Yakni,
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan
batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas: “Kemudian
jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu
tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian
jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya
(suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya
berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang
berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Jadi,
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan
syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan
syari’at Islam adalah wajib.
Referensi:
Daulahislam.com, Qiblati.com dan Almanhaj.or.id
Redaksi:
Brilly El-Rasheed
Iklan
Rp 50.000,-/bulan, hubungi cafeilmubrilly@gmail.com
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.