Discuss!

Tradisi Perkawinan yang Aneh di Beberapa Negara



1. TIBET
Diantara tradisi paling buruk di negeri Tibet adalah apabila sejumlah saudara laki-laki hidup dalam satu rumah, maka saudara terbesar memilih seorang wanita dan menikahinya. Dengan demikian wanita itu menjadi milik bersama antara dia dan saudara laki-lakinya yang lain. Sehingga mereka dapat menggaulinya secara bergantian.
Negeri Tibet memang kaya dengan ritual aneh dalam pernikahan dan peminangan. Untuk memilih calon istri, sebagian keluarga wanita meletakkan si wanita diatas pohon. Dan mereka semuanya berjaga-jaga dibawah pohon dengan bersenjatakan tongkat. Apabila salah seorang pemuda ingin mempersuntingnya, maka ia harus berusaha untuk bisa mencapai pohon itu sementara keluarga wanita menghalangi dan memukulinya dengan tongkat.
Apabila pemuda itu dapat memanjat pohon dan memegang kedua tangan wanita itu, maka ia harus mampu membawa dan melarikannya. Sedangkan keluarga wanita terus memukulinya hingga ia dapat meninggalkan tempat itu. Dengan demikian pemuda itu berhasil mendapatkannya dan meraih kepercayaan dari keluarga wanita.

2. CHINA
Diantara tradisi aneh dalam pernikahan dikalangan masyarakat China di sebagian wilayah, akad nikah dilaksanakan tanpa kedua mempelai saling melihat. Apabila akad nikah telah terlaksana maka keluarga pengantin wanita meriasnya lalu meletakkannya dalam satu peti yang tertutup pintunya kemudian mereka membawanya keluar kampung yang diiringi oleh sebagian keluarganya yang akan menemui suaminya disana. Setelah bertemu mereka memberikan kunci kepada suami, kemudian ia membuka peti dan melihat pengantin putri. Apabila hatinya terpikat, maka ia membawanya k erumahnya, dan apabila ia tidak terpikat maka ia mengembalikannya kepada keluarganya.

3. INDIA
Di Punjab, sekelompok laki-laki melakukan kesepakatan untuk menikahi seorang wanita dan mereka menentukan pembagian hari dan malam dalam menggauli wanita tersebut. Terkadang jumlah suami mencapai enam orang atau lebih. Apabila ia hamil, maka anak pertama untuk suami yang paling tua usianya. Dan anak yang kedua untuk suami dibawahnya dan seterusnya.
Di kabilah Arbah, India, seorang istri yang tidak melahirkan anak laki-laki untuk suaminya, maka suami menyuruhnya untuk melakukan perzinahan yang dilaksanakan atas kerelaan dari mereka berdua.
Adapun kabilah Yasratiyah, maka mereka membolehkan zina hanya untuk para tamu saja. Sementara itu kabilah Tuda di bagian selatan India, mereka memiliki ritual yang sangat aneh pada saat perhelatan pernikahan yaitu mempelai wanita harus merangkak berjalan diatas kedua tangan dan lututnya hingga mencapai mempelai pria. Dan jalan merangkak ini tidak berhenti kecuali ketika mempelai pria memberkahinya dengan cara meletakkan tumitnya diatas kepala mempelai wanitanya.
Di Kota Bunda Yurgas bagian selatan India, pengantin putri menguji suaminya dengan ujian yang sangat keras dan sulit yaitu ia menyertai suaminya ke hutan dan menyalakan api. Kemudian menyeterika punggung suami tanpa pakaian. Apabila ia mengeluh atau memperlihatkan kesakitan maka ia menolaknya dan tidak menerimanya sebagai suami. Disamping itu, iapun akan memperoloknya dihadapan gadis-gadis kabilah. Namun apabila ia bertahan, maka wanita itu menilainya sebagai kekasih yang utama dan Arjuna yang layak untuk dicintai. Oleh karena itulah maka bagian selatan India disebut dengan sumber keanehan.

4. GUINEA
Diantara tradisi pernikahan yang ada di Ginia, seorang gadis berenang dalam kolam air dalam keadaan telanjang bulat, apabila salah seorang hadirin memberikan potongan pakaian yang menjadi kesukaannya dan ia rela gadis itu sebagai istrinya, maka ketika gadis itu menerima potongan pakaian, saat itu pula gadis itu menjadi istrinya.
Demikian sebagian tradisi jahiliyah yang nista, rendah, dan hina. Sungguh berbahagialah kita yang diberi nikmat hidayah oleh Allah yang berupa al-Qur`an dan Sunnah yang mengantarkan kepada kemuliaan, kesucian dan keselamatan.
Kita tidak bisa memastikan apakah tradisi yang dilakukan di berbagai negara tersebut bisa digolongkan kepada bentuk pernikahan. Pasalnya, pernikahan yang berasal dari asal kata nikah, adalah istilah Islam, bukan istilah yang dimiliki oleh semua umat. Maka jika kita menyebut pernikahan, berarti kita sedang mengistilahkan sebuah kegiatan yang memenuhi ketentuan Islam tentangnya.

Catatan Quantum Fiqih
Tujuan pernikahan dalam Islam
Pertama. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
Kedua. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
Ketiga. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut: “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]
Yakni, keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas: “Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.

Referensi: Daulahislam.com, Qiblati.com dan Almanhaj.or.id
Redaksi: Brilly El-Rasheed
Iklan Rp 50.000,-/bulan, hubungi cafeilmubrilly@gmail.com

Related

Liye Style 1794603670869131903

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item