Discuss!

Tasyakuran Umrah


Oleh Brilly El-Rasheed



Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Mekah –pada waktu fathu Mekah– anak-anak dari keturunan Abdul Muthallib menyambut beliau. Ada yang dinaikkan di depan onta beliau dan yang lain dibonceng di belakang.” (HR. Bukhari 1798).
Kisah yang lain, Abdullah bin Zubair, pernah berkata kepada Ibnu Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Apa kamu masih ingat ketika kita menyambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku, kamu, dan Ibnu Abbas?
Ibnu Ja’far menjawab: “Ya, beliau menaikkan kami di atas tunggangannya dan tidak mengajakmu.” (HR. Bukkhari 3082).
Abdullah bin Ja’far juga pernah mengatakan: Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, kami menyambutnya. Aku menyambut beliau bersama Hasan atau Husein. Beliau memboncengkan kami, satu di depan dan satu di belakang. (HR. Muslim 2428).
Walimah dan acara makan-makan ketika pulang dari safar dinamakan naqi’ah. Tentang acara ini, an-Nawawi mengatakan: Dianjurkan mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang disiapkan untuk kedatangan musafir. Baik disiapkan oleh musafir yang datang, atau disiapkan orang lain untuk menyambut kedatangan musafir. (Al-Majmu’, 4/400).
Lebih lanjut, an-Nawawi menyebutkan dalilnya: Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pulang dari safar dan masuk Madinah, beliau menyembellih onta atau sapi. (HR. Bukhari 3089). (Al-Majmu’, 4/400).
Al-Bahuti menginventarisasi berbagai macam walimah yang biasa disebut para ulama dalam bab walimah, yakni terdapat sebelas macam walimah. Tetapi tidak dijumpai adanya walimah hendak berangkat haji. Begitu pula Ibn Thuluun dalam kitabnya “Fash al-Khawatim fi Ma Qila fi al-Wala’im”, dari dua belas macam yang ia cantumkan tak sedikitpun menyinggung tentang adanya walimah safar. Terkait dengan perjalanan (safar), mereka berdua hanya menyebut “al-naqi’ah”, yaitu makanan yang disiapkan untuk makan bersama undangan karena menyambut orang yang datang dari bepergian.
Walaupun demikian, hal ini tidak berarti dilarang. Memberi makan kepada orang lain dengan maksud sedekah adalah hal yang jelas dianjurkan dalam syariat. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa Walimah Safar (hendak berangkat haji) adalah sesuatu yang disunnahkan atau dicontohkan oleh Rasulullah atau bahkan bagian dari tuntunan berhaji, hingga bila tidak dilakukan lantas dinilai cacat dalam beragama.
Dan bila dalam praktiknya sesuai adat setempat ternyata memakan biaya besar, sehingga dapat menghalangi orang untuk berhaji karena modalnya pas-pasan atau potensial menjadi ajang persaingan prestis dan pamer, maka wajib adanya pelurusan, bahkan mungkin sampai fatwa pelarangan.
Adapun yang disebut ulama dengan an-naqi’ah, sebagaimana pengertian di atas, maka dalam kitab ulama madzhab Syafi’i dikatakan, hal itu dianjurkan (mustahab/mandub), utamanya bagi orang yang pulang haji (Hasyiyah al-Qalyubi: 2/190).

(brilly/hidayatullah.com/konsultasisyariah.com)

Related

Sunnah 1461088982761737195

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item