Discuss!

Denmark Akan Melarang Hubungan Seks Manusia dengan Binatang, Islam Sejak Dulu



Sekarang sudah 2014 dan Denmark baru akan berencana mengajukan undang-undang yang melarang hubungan seks antara manusia dengan binatang, praktik yang disebut sebagai bestialitas.
Denmark berencana mengeluarkan peraturan itu setelah didesak oleh organisasi penyayang binatang internasional. Memang, Denmark adalah satu dari sedikit negara di Eropa yang masih mengizinkan hubungan seks antara manusia dengan binatang.
Norwegia, Swedia, dan Jerman sudah melarang praktik bestialitas. Larangan di tiga negara itu menjadikan membuat praktik seks dengan binatang marak di Denmark. Praktik itu memang dilakukan sembunyi-sembunyi, alias di bawah tanah.
Menteri Pangan dan Pertanian Dan Jorgensen, dalam wawancara dengan surat kabar Ekstra Bladet, mengatakan bahwa amandemen undang-undang tentang binatang itu akan diajukan tahun depan.
“Saya telah memutuskan bahwa kita harus melarang seks dengan binatang,” kata Jorgensen, seperti dikutip The Independent, Senin (13/10/2014).
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena izin berhubungan seks dengan binatang telah mencoreng muka Denmark di dunia.
Sebuah jajak pendapat yang digelar oleh Gallup baru-baru ini menunjukkan bahwa 76 persen warga Denmark setuju larangan berhubungan seks dengan binatang harus diterapkan.
Sumber: Suara.com

Syukurlah mereka sadar. Semoga mereka segera tahu bahwa Islam sudah sejak belasan ribu tahun lalu melarang keras praktek seks dengan binatang, apapun alasannya. Bahkan Islam menetapkan hukuman berat kepada pelaku seks menyimpang tersebut.
Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.
Ulama yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).
Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang mengatakan:
من أتى بهيمة فلا حد عليه
Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).
Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku tindakan ini dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau didera.
Selanjutnya, at-Tirmidzi mengatakan:
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4:57).
Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku tindakan menyetubuhi binatang, tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24:33).
Sumber: Konsultasisyariah.com

Related

Liye Style 8960340060900877723

Posting Komentar

Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.

emo-but-icon

Tafaqur

Tafaqur
Tebar Waqaf Al-Quran

Blogging Network

Hot in week

Total Tayangan Halaman

Promo SBY

Promo SBY

Kontributor

item