Denmark Akan Melarang Hubungan Seks Manusia dengan Binatang, Islam Sejak Dulu
http://cafeilmubrilly.blogspot.com/2014/10/denmark-akan-melarang-hubungan-seks.html
Sekarang
sudah 2014 dan Denmark baru akan berencana mengajukan undang-undang yang
melarang hubungan seks antara manusia dengan binatang, praktik yang disebut
sebagai bestialitas.
Denmark
berencana mengeluarkan peraturan itu setelah didesak oleh organisasi penyayang
binatang internasional. Memang, Denmark adalah satu dari sedikit negara di
Eropa yang masih mengizinkan hubungan seks antara manusia dengan binatang.
Norwegia,
Swedia, dan Jerman sudah melarang praktik bestialitas. Larangan di tiga negara
itu menjadikan membuat praktik seks dengan binatang marak di Denmark. Praktik
itu memang dilakukan sembunyi-sembunyi, alias di bawah tanah.
Menteri
Pangan dan Pertanian Dan Jorgensen, dalam wawancara dengan surat kabar Ekstra
Bladet, mengatakan bahwa amandemen undang-undang tentang binatang itu akan
diajukan tahun depan.
“Saya
telah memutuskan bahwa kita harus melarang seks dengan binatang,” kata
Jorgensen, seperti dikutip The Independent, Senin (13/10/2014).
Ia
menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena izin berhubungan seks dengan
binatang telah mencoreng muka Denmark di dunia.
Sebuah
jajak pendapat yang digelar oleh Gallup baru-baru ini menunjukkan bahwa 76
persen warga Denmark setuju larangan berhubungan seks dengan binatang harus
diterapkan.
Sumber:
Suara.com
Syukurlah
mereka sadar. Semoga mereka segera tahu bahwa Islam sudah sejak belasan ribu
tahun lalu melarang keras praktek seks dengan binatang, apapun alasannya.
Bahkan Islam menetapkan hukuman berat kepada pelaku seks menyimpang tersebut.
Bersetubuh dengan
binatang termasuk dosa besar.
Meskipun ketika melakukannya, tidak sampai keluar mani. Para ulama berbeda
pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.
Ulama
yang berpendapat pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى
بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa
saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh
hewan yang jadi korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn
Majah 2564).
Hanya
saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu,
hadis ini bertentangan dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang
mengatakan:
من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa
yang bersetubuh dengan binatang , tidak ada hukuman khusus untuknya.”
(HR. Tirmidzi, setelah hadis no. 1455).
Artinya,
syariat tidak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku
tindakan ini dikembalikan kepada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau
didera.
Selanjutnya,
at-Tirmidzi mengatakan:
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ
الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ
أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
“Hadis
ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh
dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang
dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.” (Jami
Tirmidzi, 4:57).
Pendapat
kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang
lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku tindakan menyetubuhi binatang, tidak
dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah, 24:33).
Sumber: Konsultasisyariah.com
Sampaikan komentar Anda sebagai wujud terima kasih Anda dan sebagai bahan evaluasi kami.